Breaking News
---

Bawaslu Sebut Hak Pilih ASN Dibatasi saat Pemilu

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak konstitusional untuk memilih di Pemilu 2024. Hanya saja hak pilih ASN tidak sama dengan masyarakat pada umumnya.

Foto : PNS baris

"Terdapat pembatasan bagi ASN dalam menggunakan hak pilihnya. Karena ASN diberikan hak konstitusional untuk memilih," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi, Kamis (14/9/2023).

Ia juga mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan karena setiap ASN dituntut untuk netral, lantaran kedudukannya sebagai layanan publik. Maka dari itu, ASN harus bisa menempatkan dirinya di penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang tersebut.

Seperti ASN harus bisa membatasi dirinya untuk tidak ikut serta dalam pelaksanaan kampanye. Lalu ASN tidak boleh ikut serta dalam tim kampanye, dan ASN juga tidak boleh ikut menyelenggarakan kegiatan kampanye.

"Pejabat negara, pejabat struktural, dan sebagainya dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakkan pada peserta pemilu. Baik itu sebelim selama, dan sesudah masa kampanye," kata Puadi.

Jika hal tersebut dilanggar, Puadi menegaskan, bahwa akan ada sanksi pidana yang akan diterima oleh ASN yang melanggar. Aturan yang dilanggar, ASN akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda sebanyak 12 tahun.

Sebab, ASN itu sendiri selalu menjadi isu krusial dalam perhelatan politik 5 tahun sekali. Hal ini disebabkan karena masih banyak ditemuinya ASN, yang terlibat dalam politik praktis. 

"Ada fanismentnya, ketika Bawaslu melajukan pengawasan. Serta sosialisasi lalu adanya pelanggaran, ketentuan itu sudah jelas," ujarnya.

Maka dari itu, ASN diharapkan bisa bersikap profesional, dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun. Serta tidak memihak kepada kepentingan politik apapun, dan siapapun.(***)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan