Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Berikut Sederet Tunjangan PNS Tahun 2024 yang akan Dihapus Pemerintah

Pemerintah sudah menetapkan penghapusan tunjangan PNS tahun 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya mendapat satu penghasilan tanpa tunjangan seperti tahun-tahun sebelumnya.(26/9/23).

Foto : PNS terima gaji

Hal itu di ungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Suharso Monoarfa mengungkapkan peraturan baru ini saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Komisi XI DPR di Jakarta 11 September 2023 lalu. Lalu tunjangan apa saja sih yang di hapus? Berikut ini penjelasan lengkapnya!

Daftar Tunjangan PNS Tahun 2024 yang akan Dihapus Pemerintah

Sehubungan dengan di tetapkannya peraturan mengenai di hapusnya tunjangan PNS tahun 2024, tentu saja nantinya mereka hanya akan mendapatkan gaji berdasarkan skema gaji tunggal yang telah di tetapkan. Berikut ini adalah daftar tunjangan PNS yang akan di hapus pada tahun 2024 nanti.

Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda tergantung instansi  dan tingkat pekerjaan setiap PNS. Tukin tertinggi di tingkat pemerintah pusat akan di dapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Semua ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 37 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai. Gaji tertinggi bagi pegawai Kementerian Dalam Negeri dan Perhubungan adalah Rp 117.357.000 untuk jabatan eselon I dengan pangkat 27.

Gaji terendah yang diterima pegawai jabatan eksekutif atau pangkat 4 adalah Rp 5.631.800. Namun dengan hadirnya peraturan tunjangan PNS tahun 2024 tentunya tunjangan ini tidak akan di dapatkan lagi.

Tunjangan Suami/Istri

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) no. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS yang mempunyai pasangan berhak mendapat tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun jika suami istri berstatus PNS juga maka tunjangan keluarga hanya di berikan satu kali saja.

Tunjangan Anak

Anak dari Pegawai Negeri Sipil juga di berikan tunjangan yang ketentuannya di atur dalam PP No. 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak setiap bulannya adalah 2 persen dari gaji pokok, dengan batasan maksimal tiga anak.

Selain itu, tunjangan anak akan di salurkan jika memenuhi syarat, antara lain anak masih berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan.

Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023, tunjangan makan harian yang diterima PNS Golongan I dan II sebesar Rp35.000, Kelas III Rp37.000, dan Kelas IV Rp41.000. Namun tunjangan makan ini termasuk tunjangan yang akan di hapus di tahun 2024 nanti.

Tunjangan Jabatan

Sebelumnya tunjangan jabatan akan di berikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu pada tingkat jabatan struktural. Artinya, tunjangan ini hanya bisa di terima oleh PNS setingkat eselon.

Pemberian tunjangan kerja ini sesuai dengan Keppres no. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Namun di 2024 nanti tunjaangan ini juga akan di hapus.

Tunjangan Umum

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan sejenis, akan di berikan tunjangan umum. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan umum PNS Golongan I sebesar Rp175.000, Golongan II Rp180.000, PNS Golongan III Rp185.000, dan Golongan IV Rp190.000. Tak hanya itu, PNS juga menerima THR serta gaji sebanyak 13 kali dalam setahun.

Hal ini di atur dalam PP no. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan. Namun sayang sekali tunjangan ini juga akan di hapus di tahun 2024.(**)


Hide Ads Show Ads