BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Catat Persyaratan PPPK Sembilan Kementerian/Lembaga Negara, Berikut Lengkapnya

Terdapat sembilan lowongan kerja PPPK yang dihadirkan oleh kementerian/lembaga instansi negara. Simak persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, sebelum mendaftarkan diri sebagai calon karyawan PPPK.

Foto ilustrasi


Sembilan kementerian/lembaga yang membuka lowongan PPPK diantaranya,  Kemenkominfo, LPP RRI, dan LPP TVRI. Berikut daftar unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi PPPK:

1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
6. Inspektorat Jenderal
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
9. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Ketentuan dan Persyaratan Pelamar PPPK

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri
Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan
kriteria sebagai berikut:

a. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah
dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan
yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan
terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang
masih berlaku, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang
menerbitkan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak diperkenankan):

a. Jenjang Pendidikan IPK Minimal
SMA/SMK - D-III, D-IV, S-1 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)

b. Magister (S-2) 3,20 (tiga koma dua puluh)

12. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan
fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir,
penyelia, dan ahli pertama;

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;

13. Khusus untuk jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman
sebagai tenaga pengajar di perguruan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;

b. Paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2
(Magister) pada jenjang lektor.

14. Pengalaman kerja dimaksud pada angka 12 (dua belas) dan 13 (tiga belas)
dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan
unit kerja;

15. Memiliki persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai
tambahan nilai yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 650
Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Asisten Ahli – Dosen

- Terdapat sertifikat kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15%.

b. Jabatan Fungsional Lektor – Dosen

- Memiliki persyaratan wajib tambahan berupa Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1).

- Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi dengan bobot 15%.

c. Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Analis Kebijakan

- Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi, profesi dengan bobot 25%.

d. Jabatan Fungsional Ahli Pertama – Instruktur

Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa:

- Sertifikat Kompetensi Metodologi Pelatihan Kerja Level 3 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 20%.

- Sertifikat kompetensi keahlian KKNI minimal Level 1 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP)/Lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi BNSP yang berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 25%.

e. Jabatan Fungsional Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Level-1 dengan bobot 25%.

16. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan mengacu pada Keputusan
Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan
yang dilamar.

b. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud harus masih berlaku
pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku
yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

17. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

18. Sebagai bahan pertimbangan pelamar penyandang disabilitas untuk penempatan LPP RRI dan LPP TVRI dalam pemilihan formasi yang akan dilamar, informasi jabatan serta risiko kerja yang dapat dilihat dalam ampiran pengumuman ini.

19. PPPK di Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditetapkan selama 5 (lima) tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi denganmemperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar yang didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi
setelah mendapat persetujuan PPK.

20. Pelamar seleksi PPPK yang usianya kurang dari 1 tahun dari Batas Usia
Pensiun dalam jabatan, pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir. (*)
Posting Komentar