Breaking News
---

Denpom Tangerang Tahan Perwira Diduga Lecehkan Tujuh Prada

Detasemen Polisi Militer (Danpom) Jaya 1 Tangerang menahan anggota TNI berpangkat Letnan Satu berinisial AAP selama 20 hari ke depan. Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD itu diduga melakukan pelecehan seksual kepada tujuh bawahannya berpangkat Prada.

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian mengatakan, Denpom Jaya/1 Tangerang telah menahan Lettu AAP. Hal ini guna melakukan pemeriksaan.

"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari untuk pemeriksaan. Penyidik Denpom Tangerang juga memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui aksi pelecehan seksual tersebut," ujarnya, Jumat (22/9/2023).

Hendhi memastikan Lettu AAP selain diproses hukum, juga terancam dipecat jika terbukti melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap para bawahannya. "Ada tujuh prajurit TNI berpangkat Prada yang menjadi korban pelecahan seksual Lettu AAP," ucapnya, menjelaskan. 

Lettu AAP, kata Hendhi, diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis ke bawahannya di mess prajurit Kostrad. Yakni di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. 

Adapun kasus ini terungkap, setelah salah satu terduga korban melaporkan pada Sabtu (16/9/2023). Setelah kejadian ini, Lettu AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September 2023. 

Namun, terduga pelaku kabur melalui jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas. Pada Rabu (20/9/2023) malam, Lettu AAP akhirnya menyerahkan diri dan sudah ditahan di sel tahanan Denpom Jaya/1 Tangerang.

"Yang bersangkutan ditahan awalnya karena dugaan kekerasan seksual. Kemudian yang kedua karena kabur," kata Hendi.​

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan