Breaking News
---

Kabar Bahagia, Tarif Listrik Non Subsidi Oktober - Desember Tidak Naik

Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik periode Oktober hingga Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap. Hal tersebut disampaikan, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu.

Foto ilustrasi

Keputusan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 Jo dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). 

"Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Serta Harga Batubara Acuan (HBA),” kata Jisman P. Hutajulu dalam keterangan pers, Rabu (13/9/2023). 

Lebih lanjut, Jisman mengatakan sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli 2023. Yakni kurs Rp 14.927,54 per USD, ICP USD 71,51 per Barrel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan harga HBA USD 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan-III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman.

Selain itu, Jisman mengatakan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk, didalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. Kemudian, memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ucap Jisman.(**)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan