Kementerian Dalam Negeri mensosialisasikan perubahan seragam Satlinmas kepada Kasatpol PP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Lurah Seluruh Indonesia. Dimana, perubahan seragam tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.(21/9/23)
“Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas. Maka Kepmendagri No. 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) mengatur pakaian hijau satlinmas secara resmi dicabut dan tidak belaku lagi,” kata Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Safrizal ZA dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Lebih lanjut, Safrizal meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan Permendagri tersebut sampai ke tingkat Desa/Kelurahan. Hingga saat ini, kata Safrizal, terdapat 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas,” ujarnya.
Selain digunakan melaksanakan tugas, kata Safrizal, ketentuan seragam Satlinmas juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis. Dimana, untuk keseragaman telah diatur kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah mengimplementasikannya.
"Melalui Permendagri ini diharapkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan serta keseragaman identitas bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dalam rangka turut menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) terus meningkat dan diperkuat," kata Safrizal.(*)
Komentar0