Breaking News
---

Komisi X Upayakan Tenaga Kependidikan Peroleh Afirmasi Rekrutmen CASN Nasional

Komisi X mendukung pembukaan formasi dalam rekrutmen CASN Nasional untuk tenaga pendidik. Selain para guru, tenaga pendidik dinilai turut berperan krusial dalam penyelenggaraan pendidikan yang kondusif. Sebab itu, Komisi X DPR akan mendorong Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) untuk memperbaiki desain kebutuhan guru dan tenaga pendidikan di Indonesia.

 

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X 


Mewakili Komisi X DPR, Dede juga menyampaikan telah mengupayakan para tenaga pendidikan memperoleh afirmasi dalam formasi rekrutmen CASN Nasional.

 

“Kami telah membentuk dua Panja. Panja tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, yang kami sampaikan kepada pemerintah. Kami sudah mendesak pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang berkesinambungan mengenai penyelesaian GTK (Guru dan Tenaga Honorer) mulai dari tahun 2021 sampai tahun berikutnya dengan didasarkan data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan,” tutur Dede saat memimpin agenda tersebut.

 

Sebelumnya, Komisi X DPR telah membentuk 2 (dua) Panja yaitu Panja Formasi GTK-PPPK 2022 dan Panja Pengangkatan GTK Honorer Menjadi ASN. Di mana, setiap pembahasan dalam Panja tersebut melibatkan mitra kerja terkait seperti Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenpanRB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta para akademisi dan praktisi.

Foto Dede Yusuf

 

Selama pembahasan panja berlangsung, Komisi X DPR konsisten mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan kepastian nasib tenaga pendidikan. Walaupun masih terdapat kendala dalam implementasinya, Komisi X DPR akan kerap mengupayakan agar tenaga pendidikan bisa diakomodir dalam formasi rekrutmen mendatang.

 

“Harus jelas yang mau kita perjuangkan siapa dan kemudian linearitas. Kami pun ingin prioritaskan honorer yang mampu secara teknis. Kami lihat ada beberapa tenaga pendidikan yang perlu afirmasi khusus. Saya meyakini perjuangan belum selesai. Tentu, kita akan perjuangkan,” tandas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

 

Sebagai informasi, perwakilan Forum Tenaga Kependidikan SNWI dan para Pimpinan sekaligus Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh tenaga pendidik. Seperti, belum adanya afirmasi terhadap masa pengabdian; ketidakjelasan status tenaga pendidikan dalam RUU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang ASN; tenaga pendidik tidak bisa mendaftar ASN PPK 2023 karena nomenklatur JF Khusus Tenaga Pendidik tidak tercantum dalam Kemenpan RB Nomor 158 Tahun 2023.

 

Diketahui, berikut kategori dari Tenaga Kependidikan Non ASN berdasarkan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Di antaranya, Pustakawan dan Tenaga Perpustakaan Sekolah; Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboratorium Sekolah, dan Petugas Layanan Khusus seperti Penjaga Sekolah, Tukang Kebun, Tenaga Kebersihan, Pengemudi, dan Pesuruh. (ts/rdn/red)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan