Breaking News
---

Komnas HAM Ungkap Lonjakan Aduan Konflik Agraria, Januari-Agustus 2023

Konflik agraria diduga melanggar hak asasi manusia (HAM) masih membayangi Indonesia, termasuk di Pulau Rempang-Galangan, Batam, Kepulauan Riau. Gatot Ristanto, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Komnas HAM mengungkap, terdapat 692 aduan konflik agraria masuk, pada Januari-Agustus 2023.


"Jadi, (692 aduan konflik agraria, red) mendapat lonjakan signifikan. Sebelumnya hanya empat aduan per hari, dan ini sudah sangat banyak dengan berbagai kebijakan tentunya," kata Gatot saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Foto : Konferensi Pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (15/9/2023)

Menurut dia, secara kumulatif, terdapat 1.532 aduan konflik agraria masuk ke Komnas HAM. "Tentunya, sebagai mandat Komnas HAM hal ini harus ditindaklanjuti untuk penanganannya," ujar Gatot.

Komnas HAM, kata dia, berdasarkan putusan Sidang Paripurna sudah membentuk Tim Penyelesaian Konflik-konflik Agraria. Dia mengatakan, tim tersebut saat ini telah melakukan langkah-langkah, yaitu lima topologi konflik agraria.

Gatot mengatakan, Komnas HAM juga telah mendata berbagai konflik agraria berpotensi melanggar HAM. Saurlin Siagian, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM mengatakan, konflik agraria tidak hanya terjadi pada beberapa tahun belakangan, seperti di Rempang.

"Tapi, konflik agraria juga sudah ada terjadi puluhan tahun lalu dan belum selesai sampai sekarang. Seperti di Sumatra Utara, aktor dalam hal ini berhubungan langsung dengan masyarakat adalah koorporasi," kata Saurlin di tempat sama.

Saurlin juga tidak menampik, konflik agraria terbesar menjadi sorrotan saat ini terjadi di Pulau Rempang. "Komnas HAM telah menurunkan tim ke Pulau Rempang untuk melakukan investigasi," kata Saurlin.

Saurlin mengatakan, tim tersebut, juga diisi oleh beberapa komisioner Komnas HAM. "Dalam dua hingga tiga hari ke depan, tim akan kembali ke Jakarta untuk menyampaikan hasil investigasi," ujar Saurlin.

Saurlin mengatakan, konflik agraria di Pulau Rempang, juga ada aduan masyarakat masuk ke Komnas HAM. Menurut dia, Komnas HAM juga tengah mengawasi konflik karena melibatkan aparat Kepolisian.

"Seharusnya penyelesaian konflik agraria di Pulau Rempang diselesaikan dengan dialog, bukan dengan aparat kepolisian. Karena masyarakat Rempang pasif, tidak melawan aparat, dan konflik agraria adalah kasus hukum perdata," ujar Saurlin.

Apalagi, Saurlin mengetahui informasi, Kepolisian langsung dari Markas Besar (Mabes) Polri akan menambah pasukan ke Pulau Rempang. "Masyarakat Rempang bukan kriminal, mereka bukan koruptor, jadi, sebaiknya aparat kepolisian tidak harus turun tangan," kata Saurlin.

"Masyarakat Rempang sudah ratusan tahun hidup di sana," kata Saurlin.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan