Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

KPK Berhentikan Oknum Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Seksual

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat oknum petugas rumah tahanan (Rutan) berinisial M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

Foto ilustrasi

"Ya benar. Bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023) .

Tindakan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK tersebut menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK. Perihal ini, telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

Dikatakan, tindakan asusila dilakukan petugas Rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual. Oknum petugas Rutan KPK sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri.

Hal itu dilakukan ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B. Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 terungkap perilaku M  memaksa istri tahanan KPK menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar,  saat menelepon maupun video call.

Beberapa kali M juga mengajak istri tahanan menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, namun permintaan itu ditolak. Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi.

Termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M. Sang petugas Rutan KPK itu membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.(***)


Hide Ads Show Ads