KPK Dalami Perintah Sekertaris MA Untuk Pengawalan Kasus
KPK menduga proses pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA), HH, terjadi setelah ada sejumlah pertemuan. Salah satunya pertemuan yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Pendalaman dilakukan dari pemeriksaan seorang saksi berinisial H (wiraswata). Ia diduga mengetahui pertemuan yang dilakukan mantan Komisaris PT Wika Beton, DTY, sebagai perwakilan HH dengan pihak berperkara.
"Dugaan adanya pertemuan antara Tersangka DTY sebagai representasi Tersangka HH dengan HT dan TYP di Semarang. Untuk membahas pengawalan perkara di MA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Bersamaan dengan itu, penyidik juga memeriksa empat pegawai MA sebagai saksi. Mereka yaitu J, I, TW, MY, dan S. "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait prosedur pengamanan dan kedatangan pengamanan tamu di MA," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA, HH, serta mantan Komisaris PT Wika Beton DTY sebagai tersangka baru. Mereka ditetapkan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap Hakim Agung, GS, dan kawan-kawan dalam pengurusan perkara MA. Dalam kasus tersebut KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka yaat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Setelah mencermati hasil perkembangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. DTY disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara TYP dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana HT, dengan HH.
KPK menyebut TYP dan H bertemu DTY untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. TYP dan H bertemu DTY pada 25 Maret 2022.