Breaking News
---

Makin Seru Soal Ruislag Aset di Mal Ciplaz , " Buka-bukan Pemkab dan DPRD Karawang "

Usulan ruislag atau tukar guling aset daerah yang dipakai oleh Mal Ciplaz (Ramayana) menuai reaksi keras dari kalangan anggota DPRD Karawang. Pemkab Karawang disebut tidak pernah membuka komunikasi dengan legislatif sejak usulan ruislag digulirkan.(2/9/23).

Foto : Mal Ciplaz Karawang

Hal itu terungkap saat rapat ekspose ruislag di Gedung Paripurna DPRD Karawang pada Kamis kemar in, (31/8) yang dihadiri Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) juga Tim Panitia Ruislag Pemkab Karawang yang diketuai Sekretaris Daerah.

Anggota Komisi II DPRD Karawang, Pendi Anwar mengaku kaget karena sama sekali tak mengetahui proses ruislag aset seluas 4.985 meter yang saat ini digunakan pihak mal atau PT Jakarta Intiland (JIL).

Apalagi prosesnya sudah jauh sampai pada penunjukan KJPP dan sudah ada kajian appraisal terhadap objek yang akan ditukarkan.

“Saya sesalkan ini kan ruislag diatur dalam PP 28 tahun 2020 atas pengganti PP 27 tahun 2014 bahwa ini harus ada persetujuan DPRD. Sementara pemda kenapa gak dari awal mengajak komunikasi dengan kami di DPRD? ” kata Pendi, Sabtu, 2 September 2023.

“Ini dilakukan rapat seolah-olah sudah hampir 90 persen terjadi, jadi tinggal menunggu persetujuan,” sambung dia.

Pendi bilang, semestinya Pemkab mengumumkan dulu dalam paripurna bahwa akan ada ruislag aset daerah agar diketahui oleh seluruh fraksi untuk memberikan pandangannya.

“Tidak ujug-ujug ternyata begini, lahan calon penggantinya sudah ada, bahkan lebih kaget lagi saya denger ada yang sudah dibayar, lokasinya atas nama ASN, pengusaha, kita gak tau itu punya siapa,” sesalnya.

Ia mengingat betul jika dulu Pemkab mewacanakan bahwa nantinya di Ramayana akan dijadikan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk kebutuhan satu pintu masyarakat Karawang, mengingat lokasinya yang sangat strategis berada di jantung kota.

“Nah kenapa hari ini ditukar, lantas pintu perizinan mau di mana, di Loji? Ini kan strategis banget jantung kota. Kita kan MPP masih pinjam punya Mal technomart, nah kita masih nyewa, tapi ini rencana penggantinya kok malah mau ditukar,” ketusnya.

Diketahui, terdapat 4 titik lokasi yang rencananya diusulkan menjadi tanah pengganti yang akan ditukar guling, di antaranya di Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat untuk perluasan gedung kantor Inspektorat.

Lalu lahan di Gedung Pemda II di Kampung Lubangsari Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur dengan 12 bukti kepemilikan bidang tanah.

Ada juga di jalan Kawasan Emerald Neopolis, Kampung Cidomba/Sukajaya 1, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, dan terakhir lahan di Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru yang rencananya untuk induk kepariwisataan.

Ketua DPRD Karawang, Budianto menambahkan, rapat akan dijadwal ulang, mengingat pihak yang berkompeten seperti PT JIL dan para pemilik lahan terkait tidak hadir.

Kita akan adakan rapat lanjutan, karena memang ada beberapa yang berkompeten tidak hadir maka kita akan jadwal ulang, ujarnya.

Rapat ekspose akan diagendakan kembali dan mewajibkan panitia lelang membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan (dokumen pembelian lahan).

Budianto mengungkapkan, jika total nilai ruislag antara aset Pemkab Karawang dengan pihak PT JIL senilai hampir Rp 64 Miliar.

Namun proses tukar guling ini baru masuk tahap pengkajian dan belum ada transaksi pembayaran secara sah.

“Inikan baru masuk tahap kajian kok, kita kan baru tahu kajian ini. Dan belum terjadi transaksi pembayaran secara sah dari hasil audit KJPP, itu disampaikan tim panitia ruislag kepada kami. Oleh karenanya, kita jadwal ulang untuk rapat kembali untuk mengetahui lebih jelas dari pihak yang lebih berkompenten,” pungkasnya.

Kabar awal sebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah mengupayakan ruislag atau tukar guling aset daerah yang dipakai oleh Mal Ciplaz (Ramayana) Karawang.

Keputusan ruislag atas aset seluas 4.985 meter ini dilatari nilai sewa pertahunnya yang dianggap terlalu murah.

“Itu perjanjian dulu sejak tahun 2004 selama 30 tahun yang berakhir pada tahun 2034 mendatang. Nilainya sewa pertahunnya 4.000 dolar jika dikonversikan sekitar Rp 50 jutaan,” kata Arief Bijaksana Maryugo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Senin (30/1).

Arief menjelaskan, dari sekitar 1,5 hektare lahan Mal Ciplaz keseluruhan, ada 4.985 meter persegi lahan Pemkab Karawang yang posisinya strategis berada di bagian depan mal.

“Sejak lama kami mengupayakan ada peningkatan nilai sewa. Karena kalau pihak mal hanya membayar sekitar Rp 50 jutaan pertahun dinilai terlalu kecil,” tuturnya.

Akhirnya, jelas Arief, sejak tahun 2019 lalu, pemkab mengajukan untuk ruislag tanah kepada perusahaan yang memakai lahan pemkab itu. Ditaksir, harga lahan pemkab itu pada tahun 2019 lalu sebesar Rp 46 miliar.

“Jadi kami mengajukan untuk tukar lahan (ruislag) tersebut dengan lahan yang berada di lokasi strategis senilai Rp 46 miliar. Kami pun sudah mengajukan lokasi lahan-lahan penukarnya,” beber Arief.

Saat ini, pihak mal yakni PT. Jakarta Intiland sedang mempelajari usulan ruislag dari Pemkab Karawang, termasuk menghitung harga tanah pemkab yang dipakainya saat ini.

Arief mengungkapkan, proses pengajuan ruislag ini akan berlangsung lama, karena nantinya juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

“Pada prinsifnya kami ingin perjanjian kerjasama antara pihak mall dan pemkab ini menguntungkan dan ada manfaatnya. Karena, faktanya memang kita masih membutuhkan lahan-lahan yang lokasinya strategis untuk membangun perkantoran pemerintahan,” paparnya.(***)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan