Breaking News
---

Mendagri Ingatkan Penjabat Gubernur Tentang Empat Batasan

Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pihaknya tidak mengizinkan Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra membuat kebijakan baru. Pernyataan tegas Mendagri itu, terucapkan dalam pemberian arahan pascaserah terima jabatan Gubernur Bali itu.

Mendagri Tito

Mendagri mengatakan, bahwa penjabat gubernur memiliki empat batasan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Aalah satunya, yakni perihal larangan membuat kebijakan baru, kecuali seizin Mendagri.

“Dengan clear-nya konsep Bapak Wayan Koster, saya sampaikan (ke Pj Gubernur Bali) tidak, saya tidak beri izin. Untuk membuat hal-hal yang sangat signifikan barunya, laksanakan yang sudah menjadi konsep yang sudah dikerjakan," kata Mendagri seperti dikutip Antara, Sabtu (9/9/2023).

Kemudian, Mendagri membeberkan, paparan Koster mengenai kinerjanya dari 2018-2023 sudah rinci/detil. Bahkan, sampai diusulkan hal-hal yang dapat dikerjakan penerusnya.

"Sehingga dapat lebih memudahkan melihat program-program itu. Koster sebagai pemimpin yang kuat karena memiliki kekuatan, kekuasaan, dan pengikut, serta konsep kerja yang meliputi banyak aspek," ucap Mendagri.

Selain bidang pariwisata, mantan Gubernur Bali asal Buleleng itu dianggap mampu menangani permasalahan berkaitan dengan alam. Lalu, sumber daya manusia, bahkan membuat konsep pembangunan Bali 100 tahun.

“Ini luar biasa, saya belum menemukan konsep yang sampai berpikir jauh ke depan, sehingga saya berpesan kepada penjabat yang baru teruskan eksekusi konsep-konsep itu menjadi kenyataan selama setahun ini,” ujar Mendagri.(***)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan