Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan platform pinjaman online (Pinjol) Adakami menginvestigasi kasus dugaan nasabah bunuh diri. Namun, managemen Adakami mengaku kesulitan mencari identitas korban berinisial 'K' seperti yang ramai beredar di media sosial.(23/9/23).

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega saat konferensi pers

"Kami sudah cari di data kami, tidak ditemukan nasabah yang meninggal dunia berinisial K. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mencari kebenaran berita yang beredar tersebut," kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega saat konferensi pers di Jakarta, Jum'at (22/9/2023).

Menurutnya, hingga kini belum ada laporan dari pihak keluarga korban atas kasus yang viral tersebut. Berita yang beredar di media sosial pun, dinilai sangat minim informasi mengenai identitas korban. 

"Kami membutuhkan informasi tambahan untuk bisa mengusut kebenaran berita tersebut. Kalau ada informasi, silahkan hubungi kami agar kami bisa menindaklanjuti kasus itu," ujarnya.

Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, mengungkapkan, AFPI turut mendampingi proses investigasi yang dilakukan AdaKami. Hasil dari investigasi ini menjadi pertaruhan kepercayaan masyarakat akan hadirnya pembiayaan digital.

"Jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri, merusak kepercayaan masyarakat. Padahal pembiayaan digital melalui fintech lending dapat mengakses masyarakat underserved dan unbanked,” kata Sunu.

Kasus ini bermula dari unggahan akun twitter RakyatVSPinjol yang mengungkap nasabah Adakami mendapat teror dari penagih hutang. Nasabah berinisial 'K' disebut meminjam uang sebesar Rp9,4 juta, Namun harus mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp18 juta.

Karena tak sanggup membayar, korban disebut diteror oleh penagih utang hingga berujung dipecat dari kerjaannya sebagai pegawai honorer. Selain itu, teror dari penagih utang juga dialamatkan kerumahnya berupa pesanan fiktif makanan/minuman yang harus dia bayar.

Penagih hutang disebut melakukan teror yang bertubi-tubi. Tak tahan dengan teror tersebut, korban akhirnya memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri pada Mei 2023.(*)