Breaking News
---

Pemerintah Imbau Korban KDRT Berani Melapor, Polisi Harus Tegas Tangani Kasusnya

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau agar korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk berani melapor. Khususnya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat.(15/9/23).

Foto : Puan Maharani

"Kami mengimbau korban melaporkan kasusnya ke UPTD PPA di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) setempat agar mendapatkan pendampingan. Mulai dari proses visum, pelaporan ke polisi, proses hukum, maupun layanan lainnya yang dibutuhkan," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti, Kamis (14/9/2023). 

Terkait kasus pembunuhan yang menewaskan M (24) di Cikarang, Jawa Barat. KemenPPPA telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

"Dalam kasus almarhum M ini. Aparat kepolisian memang sudah tidak dapat berbuat apa-apa karena laporan telah dicabut oleh pelapor," ujarnya. 

Menurut dia, pencabutan laporan oleh korban KDRT memang sering menjadi penghambat kasus diproses lebih lanjut. Hal ini karena dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur bahwa tindak pidana kekerasan fisik, psikis, dan seksual merupakan delik aduan.

"Sehingga ketika korban mencabut laporan. Kasus jadi berhenti," ucapnya. 

Sebelumnya, seorang suami berinisial N (25) tega membunuh istrinya, M (24), di rumah kontrakan mereka di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pmbunuhan yang terjadi pada Kamis (7/9/2023) malam itu diduga diawali dengan pertengkaran pelaku dan korban soal ekonomi.

Usai menghabisi sang istri, N kemudian menitipkan kedua anaknya ke ibu mertuanya. Selanjutnya N pergi ke rumah orang tuanya, dan menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. 

Sebelum terjadinya pembunuhan, sang istri pernah melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi pada awal Agustus 2023 dengan tuduhan melakukan KDRT. Namun, kasus dugaan KDRT tersebut dihentikan.

Ketua DPR RI Puan Maharani sangat menyesalkan peristiwa seorang ibu muda yang tewas dibunuh suaminya sendiri setelah sebelumnya mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Ia menegaskan, kepolisian harus bertindak tegas dan berkomitmen untuk mengatasi setiap kasus KDRT.

 

"Saya menyampaikan rasa kepedihan yang mendalam atas peristiwa tragis ini. Tidak selayaknya seorang perempuan yang telah melahirkan generasi penerus bangsa tewas di tangan suaminya sendiri. Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” kata Puan.

 

Diketahui seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas dibunuh suaminya sendiri bernama Nando (25) di rumah kontrakan mereka, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi setelah keduanya terlibat cekcok. Bahkan sebelum peristiwa pembunuhan, korban selalu mendapatkan perlakuan kasar dari sang suami. 

 

Ironisnya, korban sempat melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi namun diduga dihentikan karena sang suami ingin berakhir damai. Akibat ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus KDRT ini, korban akhirnya meninggal dunia usai terlibat pertengkaran dengan sang suami. 

 

Padahal menurut pengakuan kakak korban, MSD telah menyertakan bukti visum dari tindak kekerasan yang dilakukan suaminya selama kurun waktu 3 tahun. Jika benar dugaan pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut, Puan menilai kepekaan aparat terhadap korban KDRT masih kurang sehingga pelaku sampai melakukan tindak kekerasan secara berulang-ulang. 

 

"Polisi harus tegas menangani kasus-kasus KDRT. Karena pelaku KDRT yang sering melakukan kekerasan terhadap pasangannya, biasanya akan kembali melakukan perbuatannya di kemudian hari,” ujar perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu. 

 

“Ini yang harusnya jadi perhatian kepolisian, jangan sampai karena ucapan janji pelaku sesaat lantas citra ketegasan Polri berkurang. Perlu diingat, KDRT adalah tindak pidana yang kerap dilakukan secara berulang,” lanjut Puan.

 

Mantan Menko PMK itu pun meminta pihak kepolisian melakukan evaluasi dalam proses pelaporan, penyelidikan, dan penindakan kasus-kasus KDRT. Puan berharap, penanganan kasus hukum KDRT yang efektif dapat mencegah kasus serupa terulang lagi di masa depan.

 

"Pihak kepolisian turut bertanggung jawab atas berhasil atau tidaknya penyelesaian peristiwa KDRT. Apalagi sampai korbannya meninggal dunia saat ia sudah membuat pengaduan atas kekerasan yang ia alamai, namun sayangnya tidak ditindaklanjuti dengan serius," terangnya. 

 

Pihak kepolisan menyatakan penyelidikan kasus KDRT yang dialami MSD akan berlanjut, dan menjadi pemberat bagi pelaku. Polisi juga menyebut sebelum pembunuhan terjadi, pihaknya terus berupaya mengusut kasus KDRT yang dialami MSD namun korban selalu berhalangan untuk hadir saat dihubungi.

 

“Seharusnya polisi bisa proaktif dan jemput bola. Jika ada indikasi yang aneh, datangi korban langsung agar korban juga merasa nyaman dan tidak terintimidasi. Jadi utamakan pendekatan yang empatif pada kasus-kasus sensitif seperti ini,” ungkap Puan.

 

Puan melanjutkan, keberhasilan kepolisian dalam melindungi korban KDRT dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah indikator utama dari efektivitas sistem hukum untuk melindungi hak asasi manusia dan keadilan sosial. Khususnya bagi perempuan yang banyak menjadi korban kekerasan.

 

"Kejadian ini adalah pengingat akan pentingnya memprioritaskan perlindungan perempuan dari kekerasan. Karena tidak ada ruang bagi pelaku KDRT di negeri ini," tegas cucu Bung Karno itu. 

 

Puan juga menyoroti soal kedua anak korban yang saat kejadian pembunuhan berada di lokasi meski tidak menyaksikan secara langsung. Ia meminta pihak berwenang memberi pendampingan psikologi.

 

“Walaupun tidak menyaksikan, kejadian ini pasti meninggalkan trauma bagi anak korban. Karena anak memiliki ingatan yang cukup kuat pada setiap peristiwa. Trauma healing untuk anak dan keluarga korban harus diberikan dan menjadi perhatian,” imbau Puan. (tn/aha/red).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan