Breaking News
---

Pemerintah Terus Berupaya Stop Perkawinan Anak

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinadtor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyebut penguatan konvergensi dan sinergi antar K/L perlu dilakukan terkait pencegahan perkawinan anak.

Foto ilustrasi : pernikahan dini

Hal tersebut disampaikannya saat menyelenggarakan Penguatan Kapasitas Bagi Para Pihak yang Melakukan Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Cirebon pada Selasa (5/9/2023).

"Kita juga perlu mengintensifkan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah sehingga para remaja paham dan mengerti secara menyeluruh makna perkawinan,” kata Woro , Rabu (6/9/2023).

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imron Rosadi menjelaskan tujuan dari adanya penguatan kapasitas ini untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam pencegahan perkawinan anak di tingkat masyarakat setempat.

"Diharapkan para peserta semakin menguatkan komitmen pribadi dan keyakinan yang berbasis nilai lokal serta keagamaan bahwa perkawinan anak itu harus dicegah mulai sedini mungkin," kata Imron.

Perkawinan anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak asasi manusia dan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.

Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar terhadap akses pendidikan dan kualitas Kesehatan. Juga berpotensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.

Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan yang berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi.

Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih mengatakan bahwa berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Selain itu, adanya Forum Anak tingkat kecamatan dan desa, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga pencanangan Desa Ramah Anak telah dilakukan pada Kabupaten Cirebon.

"Masih diperlukan upaya lebih melalui penguatan kapasitas seluruh stakeholder serta komitmen bersama antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon yang kita cintai ini," kata Wahyu.(**)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan