Breaking News
---

Saat ini Untuk Naik Pangkat Lebih Mudah Bagi Guru dan JF Karena Tidak Perlu DUPAK

Kabar terkini bagi guru dan pegawai jabatan fungsional yang ingin naik jabatan kini tidak membutuhkan DUPAK lagi. 

Pengaturan guru dan pegawai jabatan fungsional ini tentunya memudahkan guru yang ingin naik pangkat. 

Foto ilustrasi : Guru dan peserta didik

Sebab pada peraturan sebelumnya, guru jabatan fungsional yang ingin dipromosikan harus menggunakan DUPAK atau formulir usulan.(30/9/23).

Aturan penggunaan DUPAK bagi guru dan pegawai pada jabatan fungsional akan menimbulkan permasalahan bagi pegawai yang akan diangkat. 

Namun melalui Peraturan Menteri Administrasi dan Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, aturan penggunaan DUPAK telah dicabut.

Tata cara penggunaan DUPAK diakhiri dengan 5 kriteria predikat kerja. Berikut lengkapnya!

Naik Pangkat Tidak Perlu Dupak

Berikut 5 Penilaian Ketentuan Predikat Kinerja

Peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah tentang ketentuan kenaikan pangkat juga membawa kabar baik bagi guru dan pegawai pada jabatan fungsional lainnya. Sebab saat ini guru dan pejabat pada jabatan fungsional lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS harus memperhatikan predikat kinerja. Berikut ketentuan 5 predikat kerja yang di ubah menjadi angka kredit tahunan yang perlu di perhatikan:

Foto : Peserta didik

Sangat Bagus

Nilai kuantitatifnya ditetapkan sebesar 150 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai tingkat JF

Bagus

Nilai kuantitatif 100 persen koefisien Skor Kredit tahunan ditentukan berdasarkan tingkat JF

Cukup atau Membutuhkan Perbaikan

Kriteria ini ditentukan oleh nilai kuantitatif sebesar 75 persen koefisien Angka Kredit tahunan menurut tingkat JF

Tidak Memadai Atau Kurang

Nilai kuantitatifnya kurang dari 50 persen koefisien Angka Kredit tahunan menurut tingkat JF

Sangat Rendah

Nilai kuantitatifnya ditetapkan sebesar 25 persen dari 6 angka tahunan sesuai level JF


Kenaikan Pangkat Fungsional ASN sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru dan pegawai pada jabatan fungsional lainnya, antara lain:

Nomor Kredit AK/Jabatan Fungsional

Bab VII menyebutkan bahwa promosi JF dapat diberikan apabila guru telah memenuhi sekurang-kurangnya AK kumulatif untuk naik pangkat (AK tahunan pada waktu tertentu). Pejabat Fungsional telah menyelesaikan Angka Kredit Kumulatif untuk promosi JF bersamaan dengan promosi JF, promosi JF dilakukan terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama, diusulkan promosi.

Kelebihan Angka Kredit Kumulatif

Kelebihan nilai angka kredit kumulatif untuk promosi JF dapat dihitung ulang untuk promosi selanjutnya asalkan pada level yang sama

Konversi Predikat Kinerja menjadi Nilai Kredit JF

Konversi Predikat Kinerja menjadi AK tahunan dengan persentase koefisien skor kredit tahunan sesuai tingkat JF.

AK Tambahan Untuk Pemegang Diploma Yang Lebih Tinggi

Apabila Pejabat Fungsional memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat berdasarkan jenjang diberikan untuk 1 (satu) kali penilaian.

Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat hanya diberikan kepada Pejabat Fungsional yang sekurang-kurangnya memiliki Predikat Kinerja Baik.

Syarat Pemindahan Nomor Pulsa Lama ke Nomor Pulsa Baru

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh akan disesuaikan dengan Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan ini paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

Dari sini dapat dipahami bahwa guru dan pejabat pada jabatan fungsional lain yang akan diangkat tidak memerlukan DUPAK. Sebaliknya, mereka menggunakan predikat kinerja yang diubah menjadi nilai kredit tahunan untuk naik pangkat,semoga bermanfaat.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan