Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap penganiayaan yang menyebabkan korban FNN (26) warga Indihiang, Kota Tasikmalaya, meninggal dunia.(22/9/23).
![]() |
Kapolresta Tasikmalaya AKBP. Zainal Abidin dalam press rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu kemarin,(20/9/2023). |
Penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (9/9/2023) lalu ini, terjadi hanya karena hal sepele antara pelaku RCK (24) dan korban.
"Awalmya pelaku bertemu korban di Pom bensin di Indihiang. Keduanya saling bertatapan. Pelaku merasa tersinggung dan merasa ditantang oleh korban," kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP. Zainal Abidin dalam press rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu kemarin,(20/9/2023).
Pelaku bersama temannya AR (26), kemudian mencari tahu telepon korban, dan setelah mengetahuinya, pelaku membuat janji untuk bertemu.
"Pelaku dan korban bertemu. Saat bertemu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berupa cerulit. Korban yang mengetahui hal itu, berupaya melarikan diri. Namun korban terjatuh," jelas Zainal.
"Saat korban beradai dibawah, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan cerulit yang sudah disiapkan. Korban berupaya menghentikan pelaku dengan cara mendekapnya, namun keduanya terjatuh ke dalam sungai. Karena korban jatuh lebih dalam, korban akhirnya meninggal dunia. Sementara pelaku berupaya melarikan diri" tambahnya.
Saat terjadi penganiayaan kata Kapolres, korban sempat berteriak menyebut kata begal. Teriakan inilah, yang akhirnya mengundang perhatian warga.
"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti Cerulit yang digunakan untuk menganiaya korban. Termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku," ujarnya.
Atas pebuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.
"ancaman penjaranya 9 tahun penjara," pungkas Kapolres.(*)
Komentar0