GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==

Selain Pernikah Dini Sulit Dicegah, di Kabupaten Karawang Ada Ribuan Janda Akibat Faktor Ekonomi & Perselisihan

Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Karawang mencatat, ada 61 permohonan dispensasi nikah anak usia remaja alias di bawah umur. Dispensasi ini diajukan per Semester I 2023.

foto ilustrasi saja

Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti menyampaikan, adanya dispensasi nikah remaja di bawah umur 19 tahun itu berdasarkan Undang-undang perubahan nomor 16 tahun 2019.

“UU asalnya nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan, tetapi UU ini kan terlalu lama, jadi banyak yang menilai sudah tidak relevan sehingga akhirnya ada pengajuan uji materi,” ujarnya pada Kamis, 14 September 2023.

“Salah satu yang dikabulkan oleh MK itu hanya masalah umur, baik laki-laki maupun perempuan boleh menikah di umur 19. Jadi, ketika di bawah umur tersebut, harus melakukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama,” lanjutnya.

Ia memaparkan, data dispensasi kawin pada tahun 2020 berjumlah 215, tahun 2021 berjumlah 124, tahun 2022 berjumlah 127 dan tahun 2023 semester 1 berjumlah 61.

“Pengajuan dispensasi kawin ini dilakukan oleh orang tua atau wali dari saudara atau saudari yang hendak menikah,” paparnya.

Hakim mengatakan, yang mengajukan permohonan dispensasi kawin ini dominan adalah masyarakat Karawang kota dan kebanyakan perempuan.

Mayoritas permhonan itu beralasan untuk menghindari zina, lalu ada juga karena faktor hamil duluan.

“Rata-rata dari daerah kota, mungkin karena mereka lebih paham terkait adanya dispensasi kawin ini,” pungkasnya.

Kasus istri gugat cerai suami di Kabupaten Karawang setiap tahun terus mengalami peningkatan. Salah satu faktornya adalah akibat kecanduan judi online.

Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat, per Januari hingga Agustus 2023 mencapai 3.070 kasus yang didominasi gugat cerai.

Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti merinci, kategori cerai talak berjumlah 714 kasus, sedangkan cerai gugat 2.356 kasus.

“Kebanyakan istri cerai gugat suami. Cerai talak ada 714, sedangkan cerai gugat hingga Agustus ada 2.356, selisih naik 3 kali lipat sekitar 70 persenan,” ujarnya, pada Kamis, 14 September 2023.

Dari ribuan kasus perceraian ini, faktor paling dominan dari tahun ke tahun adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

“Tahun 2023 faktornya yang diputus, penyebab perselisihan ada 1.533, menyusul faktor ekonomi sebanyak 1.017 dan faktor tinggi ketiga itu salah satu pihak meninggalkan pihak lain 73 kasus,” paparnya.

Selain 3 faktor di atas, ada beberapa faktor lain seperti perselingkuhan 1 kasus, madat 1 kasus, judi online 10 kasus, penjara 9 kasus dan poligami liar 9 kasus.

“Kebanyakan tetep cerai gugat, alias pihak perempuan yang mengajukan permohonan,” pungkasnya (***)

Komentar0