Tiga Warga Indonesia di Deportasi dari Mesir Akibat Berkelahi
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan tiga warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Mesir. Deportasi terjadi karena terjadi perselisihan antarmahasiswa usai turnamen Futsal Cordoba Cup pada Juli 2023, berujung kekerasan fisik.(15/9/23).
"Rangkaian insiden tersebut menyebabkan pihak berwenang Mesir melakukan langkah pengamanan terhadap tiga WNI pada 27 Agustus 2023. Ketiganya kemudian dideportasi ke tanah air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha.
Judha mengatakan, Kedutaan Besar RI Kairo langsung telah melakukan sejumlah upaya pengayoman dan perlindungan WNI usai kejadian tersebut. Antara lain memfasilitasi mediasi antara pihak bertikai sebanyak dua kali, mengadakan empat kali pertemuan Dubes RI dengan pihak kekeluargaan.
Selain itu, KBRI Kairo juga melibatkan peran Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Mesir dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan. Lalu melakukan akses kekonsuleran terhadap tiga WNI yang diamankan.
Selanjutnya juga memastikan pemenuhan hak-hak tiga WNI sesuai hukum yang berlaku di Mesir. Serta memberikan layanan dokumen kekonsuleran, dan memfasilitasi pemulangan dan ketibaan di Indonesia.
Judha menyebut, dalam melakukan pengayoman, KBRI Kairo bersikap imparsial serta berpegang pada prinsip-prinsip perlindungan. Aturan yang sudah ada dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri.
Aturan tersebut menyatakan perlindungan tak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata. Serta dilakukan sesuai hukum negara setempat dan hukum kebiasaan internasional.
Kemlu mengimbau WNI khususnya pelajar dan mahasiswa di Mesir untuk menciptakan suasana kondusif dan selalu menjaga kerukunan sesama masyarakat Indonesia. "Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir," kata Judha.(*)