Breaking News
---

Wow, Ada 68 ASN dan 9.931 Peserta BPJSTK di Karawang Terindikasi Terima Bansos Sembako dan PKH !

Kementrian sosial (Kemensos) merilis potensi kerugian negara akibat bantuan sosial tidak tepat sasaran Rp140 Milyar perbulan. Pasalnya, hasil evaluasi sebanyak 23.879 ASN, 493.137 warga/karyawan dengan gaji diatas UMK yang terdaftar di BPJs Ketenagakerjaan dan 13.369 warga yang terdaftar di Ditjen AHU/Memiliki usaha terdeteksi menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT sembako yang seharusnya menyasar pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Keluarga Miskin (Gakin) Perjuli 2023. 
Foto ilustrasi : ASN terima Bansos


Atas dasar itu, Dinas Sosial Kabupaten Karawang menyurati Camat Se Kabupaten Karawang dengan Nomor 460/1347/Dinsos perihal Permohonan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data yang juga terindikasi serupa di Karawang. 
Dalam isi surat itu, hasil identifikasi yang ditemukan, ASN, Peserta BPJSTK dan AHU yang menerima Bansos berjumlah 10.073 orang yang tersebar di seluruh wilayah Karawang. Dengan rincian, Pelaku usaha/ AHU sebanyak 74 orang, ASN sebanyak 68 orang dan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 9.931 orang penerima Bansos. (Rd)

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini di sampaikan hal-hal 
sebagai berikut : 
1. Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial, masih ditemukan penerima bantuan sosial yang tercatat pada data Aparatur Sipil Negara (ASN), basis data pemilik atau pengurus Perusahaan, peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima upah minimum Kabupaten maupun yang tercatat meninggal pada basis data kependudukan.

2. Adapun jumlah data hasil identifikasi yang ditemukan berjumlah 10.073
orang yang tersebar di seluruh wilayah Karawang.

3. Selanjutnya, di mohonkan agar data tersebut segera diverifikasi dan 
divalidasi untuk memastikan KPM tersebut sebagai penerima upah minimum atau pemilik Perusahaan.

4. Data tersebut akan di kirimkan melalui Operator Kabupaten ke masing-
masing operator SIKS NG Desa/Kelurahan dengan mengisi kolom/format yang sudah ditentukan. 

5. Hasil verifikasi dan validasi tersebut sesuai dengan format yang sudah 
ditentukan dapat Kami terima kembali di masing-masing Operator Kabupaten paling lambat tanggal 18 September 2023.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan