Breaking News
---

Aktor Intelektual Penyerangan Pasar Kutabumi Belum Tersentuh Hukum

Aktor intelektual penyerangan, peganiayaan dan penjarahan oleh ratusan preman berseragam Ormas kepada Pedagang Pasar Kutabumi, Tangerang masih bebas. Hingga kini belum tersentuh hukum. 

Foto : Kerusuhan di Pasar Kutabumi Tangerang

Polisi baru melimpahkan berkas tahap I tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Kalau bicara mengarah dan tidak (aktor intelektual, Red) itu bagaimana keterangan saksi-saksi yang bisa kami kumpulkan menjadi sebuah fakta. Jadi masih kami dalami," ujar Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Selasa (3/10/2023).

Kendati demikian, sambung Arief, pihaknya telah melimpahkan tiga orang tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Hal itu melengkapi berkas tahap I dengan sangkaan Pasal 170 KHUP terlebih dahulu.

"Pelimpahan berkas tahap I ini agar menjadi bahan penelitian dan penelaahan dari berkas kami. Kemudian 4 orang lainnya yang diamankan bersama tiga tersangka masih berstatus sebagai saksi," ucapnya.

Arief membeberkan, tiga tersangka itu berinisal H (35), C (27) dan T (25). Ada yang berperan memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan mendistribusikan uang dalam peristiwa penyerangan Pasar Kutabumi.

"Para tersangka itu masing-masing berinisial H yang berperan melakukan pemukulan dan penganiayaan. Kemudian C perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan," katanya, menjelaskan.

Arief juga mengatakan, pihaknya bakal menjerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Provokasi. Akan tetapi, hal tersebut masih melakukan penyidikan mendalam kepada saksi, petunjuk dan keterangan di lapangan.

"Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan," ucapnya.

Diketahui, ratusan preman berseragam Ormas diduga disewa oleh Perumda Niaga Kerta Raharja, Kabupaten Tangerang. Mereka menyerbu pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis pada Minggu (24/9/2023) petang.

Tidak hanya menganiaya para pedagang, mereka juga merusak los/kios, menjarah dagangan dan uang para pedagang. Serta mrnculik dan menyekap beberapa pedagang.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan