
Aktor Intelektual Penyerangan Pasar Kutabumi Belum Tersentuh Hukum
0 menit baca
Aktor intelektual penyerangan, peganiayaan dan penjarahan oleh ratusan preman berseragam Ormas kepada Pedagang Pasar Kutabumi, Tangerang masih bebas. Hingga kini belum tersentuh hukum.
Polisi baru melimpahkan berkas tahap I tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan."Kalau bicara mengarah dan tidak (aktor intelektual, Red) itu bagaimana keterangan saksi-saksi yang bisa kami kumpulkan menjadi sebuah fakta. Jadi masih kami dalami," ujar Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Selasa (3/10/2023).Ke…
Polisi baru melimpahkan berkas tahap I tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan."Kalau bicara mengarah dan tidak (aktor intelektual, Red) itu bagaimana keterangan saksi-saksi yang bisa kami kumpulkan menjadi sebuah fakta. Jadi masih kami dalami," ujar Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Selasa (3/10/2023).Ke…