Breaking News
---

Asik Dong 89 Pasangan ikut Itsbat Nikah Terpadu, Ini Penuhi Hak Perempuan dan Anak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menggelar kegiatan itsbat nikah terpadu di Hotel Gondangdia, Cisarua, Jumat (27/10). Sebanyak 89 pasangan mengikuti itsbat nikah terpadu tersebut merupakan warga dari 9 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Cisarua Bogor.

Itsbat Nikah Terpadu Penuhi Hak Perempuan dan Anak

Mewakili Bupati Bogor, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Makmur mengatakan, sidang itsbat nikah terpadu merupakan wujud sinergi dan kolaborasi Pemkab Bogor bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Pengadilan Agama Cibinong, dan seluruh pihak terkait untuk memberikan kepastian hukum atau legalitas pernikahan melalui akta nikah.

“Dalam pernikahan yang tidak tercatat, perempuan yang paling banyak dirugikan karena tidak dapat menuntut hak seperti nafkah dan warisan. Di samping itu, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya untuk masa depannya,” kata Makmur.

Program tersebut di lakukan guna mendukung program ketahanan keluarga sekaligus persentase penduduk Kabupaten Bogor yang telah memiliki akta nikah. Hakim Ketua Pengadilan Agama Bogor Rahmat Farid menyambut baik kegiatan istbat nikah Pemkab Bogor.

“Saya berharap masyarakat yang memang membutuhkan, bisa manfaatkan kegiatan ini karena manfaatnya sangat luar biasa dan memudahkan masyarakat,” ungkap Rahmat.

Rahmat menambahkan, tanggal pernikahan yang digunakan adalah tanggal saat menikah dahulu, maka anak-anak yang sudah lahir setelah menikah akan mendapatkan hak-hak sipil nya seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, dan lain sebagainya. Hadir pada acara tersebut, perwakilan Pengadilan Agama Cibinong, jajaran kepala perangkat daerah, Camat Cisarua, Forkopimcam Cisarua, lurah dan kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Cisarua. (**)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan