Breaking News
---

Asosiasi UMKM Tuntut TikTok Shop Taat Aturan Indonesia

Sekertaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menuntut TikTok Shop mentaati semua aturan di Indonesia. Jika taat, ia tidak keberatan dengan keinginan TikTok Shop yang ingin kembali berbisnis di Indonesia.

Sebab, jika TikTok Shop tidak taat aturan, hal itu akan merugikan UMKM Indonesia. "Yang masalah kan jika tidak sesuai dengan tata aturan yang berlaku," kata Edy, Jumat (27/10/2023).

Edy pun mendorong perlunya TikTok Shop bekerja sama dengan para pelaku UMKM Indonesia. Harapannya pemasaran produk UMKM dapat lebih maksimal. 

Sebaliknya, UMKM lokal pun diharapkannya mau memanfaatkan teknologi untuk memperlancar penjualan produknya. "Ini karena belum semua UMKM yang menuju digital," ujarnya.

Ia menyebut, pelaku UMKM Indonesia yang memanfaatkan digitalisasi hanya sekitar 30 persen. Masih 70 persen dari pelaku UMKM yang belum menuju digital. 

"Ini yang membuat kita masih prihatin. Saya sering mengingatkan agar kita go digital kalau tidak mau kolaps," ucap Edy. 

Terkait UMKM Go Digital, kata Edy, pihaknya sering memberikan pelatihan digital bagi para pelaku UMKM. Bahkan, pihaknya kerap melakukan pendampingan agar pelaku UMKM menuju digital. 

Ia memastikan, upaya tersebut akan terus dilakukan. "Setiap kali kegiatan, setiap kali momen kita akan berbicara yang sama," katanya.

Edy menargetkan, di tahun 2024 ini sebanyak 40 persen pelaku UMKM sudah beralih ke digital. "Itu bukan hanya PR-nya asosiasi tetapi PR-nya kita semua," ujarnya. 

CEO TikTok Shou Chew menyurati Presiden Joko Widodo untuk bertemu. Hal itu karena TikTok ingin kembali berbisnis di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, untuk kembali berbisnis di Indonesia, TikTok Shop harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah TikTok Shop tidak berada dalam aplikasi yang sama dengan TikTok.

"Ada penggunaan data yang berbeda untuk media sosial dengan orang menggunakan untuk berbelanja, enggak boleh disalahgunakan," katanya menambahkan. Syarat lain, yakni Tiktok Shop harus berbadan hukum, dan punya kantor di Indonesia, tidak boleh hanya kantor perwakilan. (*)

Foto ilustrasi Tiktok

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan