Breaking News
---

DPR Sahkan UU ASN, Seperti Ini Isi Konsep PPPK

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan, Selasa (3/10/2023).

Foto : Presiden Jokowi berpakaian Kopri

"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014. Di mana berisi tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada anggota DPR di Gedung Nusantara II.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, terdapat 8 fraksi yang menyetujui pengesahan Revisi UU ASN ini. Diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. 

Sementara fraksi PKS tidak menyetujui perubahan tersebut. Doli menyebutkan, pengesahaan UU ini memiliki beberapa catatan. 

"Pertama, UU ini jadi payung untuk selesaikan persoalan tenaga honorer yang penataannya paling lambat Desember 2024. Namun, tahapannya harus mulai ditata saat ini," katanya.

Foto : PNS beri hormat

Dia pun telah mengagendakan pertemuan dengan Menteri PanRB untuk membahas hal ini. Dia menegaskan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat.

Diketahui, konsep ASN saat ini masih terbagi dua menjadi PNS dan PPPK. Nantinya, keduanya akan bersatu menjadi PPPK. Adapun PPPK ini nantinya akan dibagi dua menjadi pekerja penuh waktu dan paruh waktu.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan