Breaking News
---

Dugaan Korupsi Kementan, KPK Sebut Terima Laporan PPATK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, menerima laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu berupa Laporan Hasil Analisis (LHA) dugaan korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, LHA yang diberikan PPATK sangat membantu penyidik menelusuri uang masuk ke rekening pihak tersangka dalam kasus ini. "Betul, PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata Ali, Jumat (6/10/2023).

Juru Bicara KPK Ali Fikri


"Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu Tim Penyidik menulusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar. Dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut."

Oleh karenanya, kata Ali, data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penangaan perkara dugaan TPK atau TPPU saja. Tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya.

Sebelumnya, PPATK menemukan indikasi tindak pidana korupsi dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) SYL. "Memang kami sudah kirim hasil analisis sejak bulan lalu," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Hingga kini, PPATK masih terus bekerja sama dengan KPK. Yakni untuk mengusut berbagai aliran uang di kasus tersebut.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan