Kabar gembira untuk para honorer dan PPPK karena detik-detik RUU ASN yang akan segera di sahkan pada hari ini, Selasa , tanggal 3 Oktober 2023 (3/10/23).


Pengesahan ini tentu saja merupakan kabar gembira terutama untuk para honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Foto : H. Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera, anggota Panja RUU ASN dari Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa dalam delapan agenda rapat paripurna pada tanggal 3 Oktober, pembahasan tingkat II atau keputusan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara akan menjadi agenda kedua.

Mardani menyampaikan kegembiraannya karena RUU ASN yang akan disahkan pada tanggal tersebut akan mencakup kepentingan honorer K2, non-K2, ASN PNS, dan PPPK. RUU ASN ini dianggap lebih komprehensif dibandingkan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Selanjutnya Mardani juga mengungkapkan kepuasannya karena berhasil mendorong RUU ASN ini untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Di sisi lain, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia, Nur Baitih, merasa sangat terharu. Setelah berjuang selama 7 tahun, RUU ASN akhirnya akan disahkan.

Dia mengatakan bahwa perjuangan panjang ini melibatkan berbagai tindakan seperti demo di DPR, di depan Istana, dan di Kementerian PAN-RB. Namun, akhirnya, melalui dialog yang santun, revisi UU ASN ini berhasil disahkan.

Nur Baitih menambahkan bahwa pengesahan RUU ASN ini menunjukkan bahwa perjuangan tidak pernah sia-sia. Undang-Undang ASN yang baru akan sangat menguntungkan para honorer dan PPPK di masa depan.

Dia juga berterima kasih kepada Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA), Andi Melayani Kahar, yang telah gigih mengawal revisi UU ASN ini hingga disahkan.

Andi Melayani Kahar, yang dikenal dengan nama Sean, dianggap sebagai pejuang yang kuat. Meskipun baru terlibat dalam perjuangan honorer selama 3 tahun, dia telah berhasil menghasilkan banyak regulasi yang signifikan.

Salah satu prestasinya adalah pendataan honorer yang menjadi dasar penyelesaian masalah honorer dalam UU ASN terbaru ini. Nur Baitih masih ingat bagaimana perjuangan Sean dimulai dengan permintaan pendataan ulang di Kementerian Dalam Negeri.

Tentu saja engesahan RUU ASN yang akan dilangsungkan besok adalah momen penting bagi semua honorer dan ASN, terutama PPPK.

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menetapkan bahwa status tenaga honorer akan dihapus pada Desember 2024. Hal ini berarti bahwa pembubaran tenaga honorer akan ditunda dari jadwal awal, yaitu 28 November 2023.

Pasal 67 RUU ASN menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Menteri PANRB, Azwar Anas, memastikan bahwa tenaga honorer atau non-ASN tidak akan dihapus pada tahun ini.

Menteri PANRB Anas juga mengatakan bahwa tenaga honorer ini seharusnya selesai pada tanggal 28 November, tetapi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah memberikan fleksibilitas sesuai dengan arahan presiden.

Anas juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu poin penting dalam revisi UU ASN. Pemerintah juga telah menyusun beberapa alternatif yang diharapkan akan menghasilkan kesepakatan.

Kita tunggu kabar baiknya hari ini dari gedung DPR RI, semoga para wakil rakyat di gedung "Senayan " sana memberikan terbaik untuk para honorer dan PPPK, (*)