Breaking News
---

Isi UU ASN : Penghapusan KASN Menjadi Penguatan Merit dan Pengangkatan Honorer menjadi Penataan Tenaga Honorer

Pimpinan DPR RI melakukan Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan tingkat II atas Revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dengan persetujuan para anggota DPR, mensahkan Revisi UU ASN menjadi Undang Undang.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (03/10).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui. Untuk disahkan menjadi Undang Undang, setuju, tok, sidang Dewan yang kami hormati melalui forum ini kami ucapkan terima kasih," ujar Sufmi Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023).

Menpan RB, Azwar Anas menyebut terdapat 7 klaster dalam Revisi UU ASN diantaranya, klaster penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menjadi penguatan pengawasan sistem merit, dan pengangkatan Honorer menjadi Penataan Tenaga Honorer.

"Total klaster pembahasan RUU pembahasan perubahan Undang Undang ASN adalah 7 klaster, dengan penyesuaian klaster. Yakni, satu klaster penghapusan KASN menjadi penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK menjadi penetapan kebutuhan ASN," ucapnya. 

"Klaster ketiga kesejahteraan PPPK menjadi kesejahteraan ASN, klaster keempat pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Klaster kelima pengangkatan tenaga honorer menjadi penataan tenaga honorer," katanya.

Menpan RB Azwar Anas menambahkan, klaster 6 dan klaster 7 merupakan klaster tambahan dalam pembahasan RUU. "Klaster keenam digitalisasi manajemen ASN, dan klaster tujuh penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif," ucapnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan