Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Kapolda Metro: Tak Bisa Dihentikan Tiba-tiba

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapan, perihal penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terkait dengan kasus dugaan pemerasan.

Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Kapolda Metro: Tak Bisa Dihentikan Tiba-tiba

Karyoto menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan, yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tidak dapat dihentikan tiba-tiba.

"Karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar,” ujar Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Karyoto menyatakan, penanganan kasus dapat berhenti, apabila dalam prosesnya tidak menemukan adanya unsur-unsur yang terlibat.

“Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat, atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti,” katanya.

Namun, apabila dalam proses kasusnya ditemukan adanya fakta perbuatan, maka penanganan akan terus berlanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai dengan fakta perbuatan secara materil, ya harus kita lanjutkan,” pungkas Karyoto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahiri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap SYL. 

"Kami juga mendukung Polda, misalnya nanti Polda membutuhkan (keterangan) dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," kata Alex dalam keterangannya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Selain itu, Alex juga memastikan tidak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Alex bilang, pihak kepolisian tinggal melakukan koordinasi saja dengan KPK.

"Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK. Silahkan, pasti akan kami fasilitasi, tinggal nanti kita koordinasikan," jelas Alex.

Alex mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL dengan pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya adalah dua hal yang berbeda.

"Terkait dengan irisan penyidikan oleh Polda dan penyidikan oleh KPK, itu dua hal yang berbeda. Saya tekankan dua hal yang berbeda yah," tegas Alex.

"Jadi tidak ada persoalan, tidak ada tumpang tindih, tidak ada gesekan. Karena itu dua hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya sama sekali," tambahnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan bakal menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Firli akan diperiksa dalam waktu dekat.

Nanti akan kami jadwalkan (pemeriksaan Firli Bahuri)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10).

Adapun dalam perkara di KPK, SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. SYL ditetapkan tersangka bersama dua pejabat Kementan.

Mereka adalah, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

KPK pun sudah melakukan penahanan terhadap tersangka SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono selama 20 hari pertama.(*)


Hide Ads Show Ads