Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) menjadi program wajib di tahun 2024. Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Lebih jauh, Kamaruddin mengungkapkan, bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan generasi yang sehat, berpendidikan, dan produktif. Sehingga, diperlukan langkah cepat untuk menangani masalah stunting.
“Angka stunting masih cukup tinggi sekitar 21%. Presiden meminta harus turun di angka 14% tahun 2024, untuk itu mewajibkan program Bimwin bagi pasangan calon pengantin (Catin) merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga,” ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan, penguatan karakter anak mesti dibentuk sejak dalam kandungan. Karenanya, ilmu, keterampilan, dan sikap bagi anak tidak harus dibentuk di lembaga pendidikan.
Ia menambahkan, pihaknya tengah bekerja sama dengan Kemenkes dan BKKBN. Ini untuk memberi pengetahuan tentang kesehatan reproduksi kepada calon ibu.
“Langkah ini diambil agar setiap calon ibu dapat mempersiapkan dan memahami dengan benar. Cara menjaga kesehatan reproduksi agar generasi yang lahir berkualitas,” ucapnya.(*).
Komentar0