Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

KPK Kenakan Pasal Gratifikasi dan TPPU Kasus Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menetapkan dua pasal dalam penyidikam dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan). Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain pasal pemerasaan dalam jabatan, penyidik juga mengenakan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Informasi yg terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain. Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan tppu," kata Ali digedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri 

Ali berjanji akan mengumumkan detail kasus korupsi ini secara detail, dikarenakan proses penyidikan masih berlangsung.

"Nanti kami apdet perkembangannya ya mengenai secara teknis lebih lanjut, karena perkara dan sebagianya nanti sambil berjalan. Ini kan masih berproses, begitu ya," jelas Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu klaster kasus dugaan korupsi yang berlangsung di Kementrian Pertanian terkait dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Nah sejauh ini, yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dgn dugaan korupsi," kata Plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).

Ali menjelaskan dalam kontruksi hukumnya yaitu, menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat tinggi negara.

"jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dgn maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," jelas Ali.

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," ucap Ali.

Berdasarkan informasi, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka. Kedati begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pengumuman tersangka, pasal dan kontruksi perkara secara lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

Kabar awal Mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal yang sama dilakukan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang. 

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI. Namun, Febri mengaku belum menerima surat pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus rasuah di Kementan.

"Saya belum terima surat panggilan dari KPK sebagai saksi hari ini. Tapi karena kami punya komitmen setelah berdiskusi kita harus hadir datang ke KPK hari ini," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).

"Tapi kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikaitkan dengan penghilangan barbuk atau sejenisnya. Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya, jubir KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di kementan," ujarnya, menjelaskan.

"Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada. Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," ucapnya.

KPK menjadwalkan memeriksa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan aktivis antikorupsi Donal Fariz. Ketiganya bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan. Hari ini (2/10/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan Febri Diansyah, Rasalama Aritonang, dan Donal Fariz," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Ali belum bersedia membeberkan apa yang akan digali dari ketiganya yang kini berprofesi sebagai pengacara. Ketiganya kini tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali. KPK membenarkan telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang berlangsung di Kementan.

Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan apa. "KPK kemudian menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Ali.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah adanya upaya menghilangkan barang bukti (barbuk). Khusuanya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia mengatakan, baru mengetahui soal isu penghilangan barang bukti tersebut melalui pemberitaan media massa. Hal itu disampaikan Febri saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

"Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada. Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," kata Febri.

Selain itu Febri juga tidak mengetahui alasan KPK memanggil dirinya lantaran belum menerima surat panggilan sebagai saksi. Dia berharap kehadirannya hari ini dapat menjelaskan maksud dari pemanggilan KPK.

"Maka kami datang ke KPK hari ini meskipun surat panggilan resmi itu pun belum kami terima. Sehingga tidak mengetahui terkait apa pemanggilan di KPK, tapi dalam proses di penyidikan artinya tentu nanti harapannya bisa terjelaskan terkait apa," kata Febri, menjelaskan.

KPK diketahui memanggil Febri Diansyah dan dua orang lainnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Dua saksi lainnya yaitu mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan terhadap tiga saksi ini sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. "Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.

KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka. Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.(*)


Hide Ads Show Ads