Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening pinjaman online (pinjol) ilegal. Permintaan itu disampaikannya usai OJK memblokir 1.700 rekening bank yang memiliki keterkaitan dengan kasus judi daring (online).

Foto : Pinjol

"Suksesnya pemblokiran rekening bank oleh OJK adalah hasil dari kerja sama yang efektif. Ini perlu dilakukan bahkan sejak awal sebuah perusahaan atau entitas hukum sudah terindikasi," katanya,, Selasa (17/10/2023).

Hal lain yang disoroti Willy adalah perkembangan media penyebaran informasi dan promosi judi online dan Pinjol ilegal. Menurutnya, segala media yang dipakai untuk menyebarkan informasi dan promosi ini perlu diberangus dan dilarang, sebagai bentuk pencegahan.

"Selain penegakan hukum, pencegahan penyebaran lebih lanjut adalah kunci dalam memerangi judi online ilegal. Pengawasan ketat terhadap kegiatan penyebaran konten dan promosi perjudian online perlu diterapkan," ujarnya.

Willy pun mendorong Pemerintah untuk tegas menindak promosi perjudian di dunia maya. Menurutnya, upaya ini harus diiringi dengan edukasi publik tentang risiko terkait judi online.

"Semua pihak yang terlibat dalam promosi dan penyebaran informasi judi online dan Pinjol harus ditindak tegas," ucapnya. "Influencer, tokoh publik, siapapun yang dapat bayaran dari menyebarkan informasi dan promosi judi online dan pinjol harus ditindak".

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023. Nilai transaksinya ditaksir mencapai Rp160 triliun. 

Sebelumnya, PPATK juga mengungkapkan transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2017-2022 senilai Rp190 triliun. Besarnya nilai uang yang beredar pada judi online telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta OJK ikut dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Konkretnya, 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online diblokir. (*)