Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan oleh DPR RI akan mengakhiri masalah tenaga honorer di Indonesia. Hal tersebut disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD

"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi. Pengakatan tenaga honorer disejumlah daerah yang tidak bisa dibendung selama ini cukup buat pemerintah kewalahan,” kata Mahfud MD, Minggu (8/10/2023). 

Menurut Mahfud, masalah tenaga honorer muncul sejak masa Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelum menjadi presiden, kata Mahfud, SBY dalam kampanyenya menjanjikan akan mengangkat seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi ASN.

Menteri Anas dan para Honorer

"Pak SBY memenuhi janjinya, pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," ucap Mahfud. 

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, jumlah tenaga honorer saat ini semakin membengkak menjadi jutaan orang. Sebab, hampir setiap Kepala Daerah yang baru membawa tim susksenya untuk menjadi tenaga honorer. 

"Ada keponakannya, ada anaknya dititip di sana semua (menjadi tenaga honorer). Sehingga Pemerintah Indonesia jadi kewalahan,” kata Mahfud. (*)