Breaking News
---

Mantan Dirops Perumda NKR Tersangka Penyerangan Pasar Kutabumi

Polresta Tangerang kembali menetapkan TW sebagai tersangka dugaan penyerangan, penganiayaan dan penjarahan Pasar Kutabumi. Saat ini, jumlah tersangka atas kasus tersebut sebanyak empat orang.

Mantan Dirops Perumda NKR Tersangka Penyerangan Pasar Kutabumi
Mantan Dirops Perumda NKR Tersangka Penyerangan Pasar Kutabumi

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dani Setiono mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka. Hal ini masih keterkaitan dengan kasus penyerangan oleh ratusan preman terhadap pedagang Pasar Kutabumi.

"Iya, TW telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk teknisnya silahkan konfirmasi Kasat Reskrim," ujar Sigit, Senin (30/10/2023).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan pelaksanaan hasil gelar perkara. Maka ditemukanlah fakta penyifikan keterkaiatan mantan Direktur Opersional (Dirops) Perumda Niaga Kerta Raharja ini.

"Maka kemudian ditetapkan saudara TW menjadi tersangka. Selanjutnya soudara TW akan dilakukan pemanggilan tersangka," tukas Arief.

Saat disinggung pasal yang dikenakan menjerat TW? Arief menyatakan, konstruksi sama dengan pemenuhan berkas yang sudah ditetapkan. Dengan rangkaian tuga orang tersangka.

Diketahui, Polresta Tangerang kesulitan mengungkap aktor intelektual (otak) insiden penyerangan, penganiayaan dan penjarahan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis. Korps Bhayangkara menggandeng ahli pidana dalam kasus yang menyebabkan puluhan pedagang luka-luka tersebut.

"Untuk aktor intelektual masih kami terus dalami. Saat ini kami bekerja sama dengan ahli pidana untuk memastikan terpenuhinya unsur pasal," ucap Sigit, Kapolresta Tangerang, Senin (16/10/2023).​

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan