Breaking News
---

Nyawa Geng Motor Melayang Gegara Dikeluarkan Dari Grup WhatsApp

Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah pada Minggu, (29/10/2023).

Nyawa Geng Motor Melayang Gegara Dikeluarkan Dari Grup WhatsApp
Nyawa Geng Motor Melayang Gegara Dikeluarkan Dari Grup WhatsApp

"Polresta Bandung berhasil mengungkap pembunuhan, diungkap dalam waktu 7 jam," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (30/10/2023).

"Dimana diketahui penemuan mayat pada hari Minggu jam 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk sebanyak tiga luka tusukan," sambungnya.

Kusworo menambahkan dari kejadian tersebut korban A (29) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan.
"Berdasarkan hasil olah TKP, didapatkan keterangan dari tersangka inisial TT (35) dan tersangka bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Adapun kronologisnya kejadiannya berawal dari tersangka sakit hati karena dikeluarkan dari grup whatsapp.
"Setelah dikeluarkan dari grup whatsapp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, kemudian terjadi cekcok mulut, terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau," tuturnya.

"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana dan pada saat kemarin terjadi perkelahian maka tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban," lanjut Kusworo.Dari hasil outopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.

"Grup whatsapp nya genk motor XTC Beer 188, yang mana bersangkutan dikeluarkan dari grup whatsapp tersebut oleh korban sehingga tersangka emosi," jelasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan