Breaking News
---

Oditur Militer Jakarta Jerat Pasal Berlapis Praka RM dan Kawan-kawan

Oditur Militer Jakarta menjerat pasal berlapis terhadap tiga terdakwa prajurit TNI, salah satunya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM. Para terdakwa didakwa primer dengan pasal pembunuhan berencana terahadap Imam Masykur (sipil) pada sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Oditur Militer Jakarta Jerat Pasal Berlapis Praka RM dan Kawan-kawan

Oditur Militer Jakarta mengungkap tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan berencana warga sipil Imam Masykur telah 14 kali memeras pedagang toko kosmetik. Tepatnya, di daerah Jabodetabek, pada April 2022-Agustus 2023 dan mengumpulkan uang total senilai Rp151 juta.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena bersama Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S. Tiga terdakwa TNI didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Kemudian, tiga oditur juga menjerat para terdakwa dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama. Tiga terdakwa adalah Praka Riswandi Manik/Praka RM (Anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (Anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD).

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menyebut, Praka RM (Terdakwa 1) menjadi pelaku yang pertama kali memeras para pedagang. Kemudian Praka HS (Terdakwa 2) bergabung, dilanjutkan dengan Praka J (Terdakwa 3) mulai ikut komplotan itu, pada Oktober 2022.

"Sejak April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023, Terdakwa 1 pernah menggerebek toko obat sebanyak 14 kali. Di mana tiap bulannya Terdakwa 1 dua kali menggerebek toko obat bersama Terdakwa 2," kata Upen Jaya dilansir laman Antara, Senin.

"Selanjutnya, pada Oktober 2022, Terdakwa 3 mulai bergabung dengan Terdakwa 1 dan 2."  Toko kosmetik yang diperas Praka RM dan kawan kawan merupakan kios-kios menjual obat-obatan Golongan G (obat keras harus disertai resep dokter). Termasuk, Tramadol, secara ilegal.

Upen mengatakan, kios kios penjual obat ilegal yang diperas itu berada di Tangerang (empat kali), Bekasi (dua kali). Kemudian di Jakarta Timur (dua kali), Jakarta Utara (dua kali), Jakarta Selatan (dua kali), dan Depok (dua kali).

Dalam surat dakwaan, rinciannya, para prajurit itu memeras kios-kios di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak empat kali. Yaitu, pada April 2022, Mei 2022, Juli 2022, dan Agustus 2022. 

Dari aksinya itu, terdakwa Praka RM mengumpulkan uang senilai Rp53 juta. Kemudian, terdakwa Praka RM dan kawan kawan melanjutkan aksinya di Bekasi. 

Dari hasil memeras pedagang obat sebanyak dua kali, mereka mengumpulkan uang Rp20 juta. Tempat kejadian perkara di Bekasi, tepatnya di Cikarang, pada awal September 2022 dan di Narogong, pada September 2022.

Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu, merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama merujuk pada Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menjelaskan kembali isi pasal-pasal yang didakwakan kepada tiga prajurit TNI AD itu. Sementara, anggota majelis hakim diisi oleh Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Perbuatan pidana terdakwa Praka RM dan kawan kawan itu, berlangsung pada 12 Agustus 2023. Dan jasad korban dibuang di sekitar daerah Purwakarta, Jawa Barat, pada (13/8/2023), pukul 01.00 WIB.

Jasad Imam ditemukan oleh seorang anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter. 

Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai. Sementara itu, keluarga Imam melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan