Breaking News
---

Pemerintah Tegaskan Tidak Membatasi Pemanfaatan Air Tanah Masyarakat

Pemerintah resmi menerapkan perizinan penggunaan air tanah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 259 Tahun 2022. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, peraturan tersebut bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat.

Pemerintah Tegaskan Tidak Membatasi Pemanfaatan Air Tanah Masyarakat
Pemerintah Tegaskan Tidak Membatasi Pemanfaatan Air Tanah Masyarakat

Keputusan Menteri ESDM Nomor 259 itu, Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. "Intinya, bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kami mengelola cekungan air tanah itu, khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya," kata Wafid dalam, Minggu (29/10/2023).

"Biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani." Wafid menjelaskan pemakaian air tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.

"Pada dasarnya, penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah)," ucap Wafid. Dia juga menjelaskan penggunaan air tanah yang memerlukan izin Kementerian ESDM.

"Namun, apabila ada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Maka, diperlukan persetujuan penggunaan air tanah," kata Wafid.

Dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan, permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Yaitu, apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok.

Selain itu, dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok. Permohonan perizinan ini, juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. 

Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air. Dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya.

Kemudian, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan. Dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

"Pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem," kata Wafid. 

Demi daya dukung lingkungan tetap terjaga, kata dia, pemerintah sebelumnya juga menerbitkan regulasi terkait pengaturan perizinan air tanah. Termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Wafid menyebut pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah dengan imbangan air yang buruk. "Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan," ucap Wafid.

Menurut dia, pengambilan air tanah dengan cara pemompaan berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield) telah terbukti menimbulkan dampak negatif. "Terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," ujar Wafid.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan