Breaking News
---

Polda Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polda Jawa Barat resmi menetapkan lima orang tersangka, pada kasus pembunuhan ibu dan anak di jalan Cagak Subang.

Kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di jalan Cagak Subang, terjadi Agustus 2021 lalu, akhirnya terkuak.

Ke lima orang tersangka tersebut resmi ditahan, setelah penyidik Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan intensif sejak Selasa, (17/10/2023) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah salah satu sepupu dan keponakan korban menyerahkan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan

"Sudah ditetapkan lima tersangka," ucap Surawan singkat, Rabu (18/10/2023).

Sepupu dan keponakan korban yang masing-masing bernama M Ramdanu (MR) dan Yosep Hidayah (YH) sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya dalam pemeriksaan intensif.

"Sudah diamankan semua kemarin, namun yang kita tahan baru dua," kata Surawan.

Surawan belum berbicara soal motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Ia mengatakan penyidik masih mendalaminya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan