Breaking News
---

Polres Cirebon Kota Tangkap 12 Pengedar Narkoba

Prestasi gemilang Satres Narkoba Polres Cirebon Kota terus menunjukkan konsistensi yang optimal. Kali ini selama bulan September tahun 2023 lalu (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 12 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 12 Pengedar Narkoba

Berdasarkan sesi ekpose yang berlangsung pada Jumat (20/10/2023) di Mako Polres Ciko Para pelaku diringkus di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti. Kev12 tersangka itu masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto mengungkapkan, dua dari 12 tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan yakni "TA" dan "MA" dengan total 9 Laporan.

"Para tersangka ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 tahun," ujar Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto, Jumat (20/10/23)

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 40 butir pil Merlopam.

"Petugas juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp 4,1 juta," ucap Waka Polres.

Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram yaitu dengan sistem tempel.

"Sedangkan untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya secara online atau COD," tuturnya.

Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar.

Dan untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Dari jumlah barang bukti yang disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan