Breaking News
---

Polres Majalengka Ungkap Tindak Korupsi Dana Bantuan Koperasi

Polres Majalengka, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) RI, tahun 2013.

Polres Majalengka Ungkap Tindak Korupsi Dana Bantuan Koperasi

Dana yang diselewengkan itu, dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp500 juta dan kasus ini diduga dilakukan oleh MS selaku Ketua Koperasi di wilayah Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, kronologi tersebut bermula MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp500 juta kepada Direktur LPDB-KUMKM.

Dana tersebut, seharusnya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM. Namun, dalam praktiknya, MS diduga menggunakan dana pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana, menjadikannya fiktif. Dengan adanya kejadian ini, kerugian negara mencapai Rp500 juta atau total loss," katanya, Rabu (18/10/2023).

Ia pun menegaskan, bahwa sebelumnya Polres Majalengka telah melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, MS dijerat pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka MS diancam dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit maksimal Rp1 milyar dan kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat," tukasnya. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan