TikTok Shop Ditutup, Bagaimana Nasib Para Pedagang
TikTok akan resmi menutup platform perdagangan mereka 'TikTok Shop', Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB.
TikTok menyebut keputusan ini diambil untuk mematuhi aturan pemerintah terkait pelarangan transaksi jual-beli di platform media sosial mereka.
Pemerintah meyakini keputusan tersebut tidak akan berdampak kepada pedagangan kecil dan UMKM. Terutama yang selama ini menggunakan TikTok Shop.
"Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller. Karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya, di TikTok," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Selasa kemarin,(3/10/2023).
"Nah, kalau penjualannya di-direct kepada link misalnya nanti di multiplatform. Jadi tidak lagi di TikTok Shop, bisa jualan di platform apa saja yang ada di Indonesia," ujarnya.
Ia pun menepis kabar penutupan Tiktok Shop ini akan memberikan dampak negatif pada penjual online. "Kenyataannya para seller ini akan menjual di multiplatform, nggak cuma di satu tempat," ucapnya.
Meski demikian, Teten pun Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan agar TikTok Shop memenuhi kewajibannya. Terutama kepada para penjual (seller), affiliator (perantara), dan konsumen, agar tidak menimbulkan masalah baru kedepannya.
"Tapi saya sampaikan ke Pak Mendag supaya TikTok Shop-nya dipastikan membayar kewajiban-kewajiban kepada seller, affiliator. Termasuk konsumen yang kewajiban-kewajibannya belum terpenuhi," katanya.(*)
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tidak memperbolehkan TikTok berjualan secara online.
Larangan itu karena selama ini banyak barang impor masuk ke Indonesia dijual melalui TikTok dengan harga murah.
"Sehingga produk-produk lokal sulit berkompetisi dan bersaing dengan produk luar itu. Itu yang menjadi masalah," kata Sekjen Akumindo Edy Misero,Rabu (4/10/2023).
Menurut Edy, setelah TikTok dilarang berjualan secara online, maka pelaku UMKM harus segera meningkatkan kualitas produknya.
"Kualitas harus dipelihara dan kuantitasnya yang dilempar ke pasar kuantitas yang pasti," ujarnya.
Selain itu, Edy menyarankan kepada para pelaku UMKM tidak seenaknya menentukan harga produk yang ditawarkan kepada masyarakat.
Tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan dan daya beli masyarakat.
"Jangan mentang-mentang pasarnya produk lokal maka harganya suka-suka. Itu tidak boleh," ucapnya.
Di sisi lain, Edy tidak membantah jika ada pelaku UMKM yang memanfaatkan TikTok Shop dalam memasarkan produknya.
Menurutnya, para pelaku UMKM yang memanfaatkan TikTok harus dapat menerika keputusan Kemendag tersebut.
"Jangan menangis dong. Itu TikTok kan hanya salah satu pasar. Kalau pasar A ditutup kan masih ada pasar B, ya migrasilah ke pasar yang tidak ditutup," kata Edy.
Menurutnya, pelaku UMKM harus bisa survive dalam kondisi apapun. Dan harus mencari jalan keluarnya meski TikTok dilarang berjualan online.
"Kenapa harus meratapi pasar yang sudah ditutup pemeritah. Segeralah bermigrasi dan saya percaya pelaku UMKM bisa survive," ujarnya. (*)