Breaking News
---

TNI Klarifikasi Kabar Hoaks Soal Penetapan Masa Dinas

TNI mengklarifikasi berita hoaks terbit Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021 Tanggal 23 Februari 2021. Tentang penetapan masa dinas personil TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 Tahun dan Perwira Tinggi 60 Tahun.

"Telah beredar pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) bahwa telah terbit Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021 Tanggal 23 Februari 2021. Itu adalah salah," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.
Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.


Julius mengatakan, hal yang benar adalah Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021 tanggal 23 Februari 2021. Yakni, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan. 114 Perwira Tinggi (Pati) TNI," ucap Julius.

Lebih lanjut, Julius mengungkapkan, pesan singkat tersebut ditujukan secara khusus kepada Komandan Satuan TNI AD. Dan secara umum, kepada Komandan Satuan TNI AL dan TNI AU.

"Dengan informasi awal, bagi Prajurit TNI yang mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) mulai  tanggal 01 Oktober 2021. Dan maksimal kelahiran tahun 1969 bisa di realisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53 tahun," ujar Julius.

"Pengajuan MPP TMT 01 April 2022 Kelahiran tahun 1970 ke atas dan seterusnya. Dikenakan Peraturan pensiun baru 58 Tahun Masa Dinas Aktif,".

Kapuspen TNI meminta, prajurit TNI dan Keluarga Besar TNI (KBT) lebih bijak dalam menyikapi beredarnya berbagai pesan singkat. “Jangan mudah percaya pesan singkat mengenai surat keputusan Panglima TNI, itu adalah tidak benar alias Hoax,” ujar Julius.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan