Peredaran obat tradisional khususnya jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), masih banyak beredar di wilayah Provinsi Banten. (12/10/23).

Waspada! Jamu Berbahan Kimia Masih Marak di Banten

Salah satu indikasinya, selama tahun 2022, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal dan mengandung kimia beredar di masyarakat.

Ketua Tim Fungsi Inspeksi Balai BPOM di Serang, Prabandaru Bismo mengatakan, selama tahun 2020-2023, pihaknya telah menindak 4 perkara penyalahgunaan BKO pada obat tradisional dengan total nilai ekonomis mencapai Rp2.4 miliar.

“Kalau temuan dari 2020 sampai 2023 terdapat 4 perkara pidana. Ya ini kan biasa pelaku usaha yang sudah diberikan pembinaan tetapi tidak mau melakukan perubahan kemudian dipidana. Dari 4 perkara ini total nilai ekonominya ini Rp2.455.446.700,” katanya.

Tingginya animo masyarakat mengkonsumsi jamu, membuat banyak oknum menyalahgunakan hal tersebut dengan memasukan BKO ke dalam jamu. BKO ini ditambahkan dengan tujuan untuk membuat efek jamu lebih cepat dirasakan oleh konsumen dan membuat ketagihan untuk mengkonsumsi jamu.

“Berbeda dengan obat kimia yang memperhatikan dosis dan aturan pakai ketika menggunakan BKO sebagai zat aktif, BKO yang ditambahkan ke dalam jamu tersebut tidak di cek apakah dosis, kualitas, serta penggunaannya telah tepat dan baik,” ujar dia.

Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait menerangkan, apabila digunakan dalam jangka panjang, jamu yang mengandung BKO dapat membahayakan kesehatan karena jumlah BKO pada jamu tidak terkontrol dan tanpa dosis yang jelas.

“Jamu mengandung BKO umumnya mempunyai efek instan atau cespleng, tidak mempunya izin edar BPOM atau izin edar fiktif,” katanya.

Untuk memastikan keaslian izin edar produk obat dan makanan termasuk jamu, masyarakat dapat mengeceknya melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh di smartphone.

“Pengawasan BBPOM tidak hanya sampai di sana saja, tapi juga dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Obat Tradisional mengandung BKO agar masyarakat lebih hati-hati dalam mengkonsumsi Obat tradisional,” ujar Sirait.

Sirait mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke BPOM apabila menemukan obat tradisional yang mengandung BKO dan berhati-hati sebelum mengkonsumsi jamu atau obat tradisional. Dia menyarankan konsumen untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa.

“Sebelum konsumsi jamu ada baiknya mengecek izin edar jamu yang akan di konsumsi di aplikasi BPOM Mobile dan pastikan jamu yang diminum tidak termasuk dalam list public warning Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan,” katanya.(*)