Breaking News
---

Anggi Rostiana Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro di Tirtamulya

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro di Kantor Kecamatan Tirtamulya, Selasa (7/11/2023).

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi

Legislator Fraksi PKB ini berharap keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2022 dapat berdampak positif kepada peningkatan perekonomian kerakyatan di Kabupaten Karawang. Terlebih panca pandemi Covid-19 lalu diketahui perekonomian di seluruhnya dunia termasuk di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang mengalami penurunan yang sangat signifikan.

“Sebagai upaya peningkatan perekonomian masyarakat, selain hadirnya Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ekraf, DPRD Karawang juga menbentuk Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, dengan harapan manpu meningkatkan perekonomian masyarakat Karawang pasca Pandemi Covid-19,” ujar Anggi.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022, lanjut Anggi, diamanatkan terkait pemberdayaan serta perlindungan bagi koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Karawang. Selain soal pengelolaan, ada juga kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada Koperasi dan usaha mikro.

“Melalui pengelolaan koperasi dan usaha mikro yang baik dengan suport dari Pemerintah Daerah diharapkan mampu meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi dan usaha mikro yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Masih kata Anggi, untuk mengetahui lebih dalam apa saja yang menjadi hak dan kewajiban koperasi dan usaha mikro, serta kewajiban Pemerintah Daerah dalam mensuport perkembangan koperasi dan usaha mikro, masyarakat dapat mengakses Perda Nomor 7 Tahun 2022 melalui JDIH.

“Semua Perda yang telah diundangkan sudah ada di JDIH, termasuk Perda Nomor 7 Tahun 2022 ini. Sehingga masyarakat dapat mengaksesnya untuk mengetahui apa saja yang telah diamanatkan dalam Perda,” tandasnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan