Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

ASN Majalengka Tandatangani Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas, Melanggar Diberi Sanksi Tegas

Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu tahun 2024, BKPSDM Kabupaten Majalengka, mengelar penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar netralitas ASN, Rabu ( 22/11/2023).

Foto ilustrasi : PNS sedang Upacara


Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka H. Irfan Nur Alam, menyatakan bahwa penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar netralitas ASN merupakan suatu langkah tegas untuk menekankan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.

"Netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan oleh karena itu, mereka harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan pemilu," katanya.

Selain itu, kata dia, kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Bawaslu Majalengka dan kantor Regional BKN Bandung itu, sebagai upaya preventif untuk memberikan informasi dan peraturan-peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

"Untuk penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah netralitas. Setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun," jelasnya.

Bupati Majalengka H. Karna Sobahi, mengapresiasi kegiatan yang di laksanakan oleh BKPSDM Majalengka, pada hari ini. Tentunya kegiatan tersebut merupakan bentuk dari netralitas ASN.

Melalui penandatanganan fakta integritas dan pembacaan ikrar ini, ASN dituntut untuk menjaga netralitasnya dan menghindari konflik kepentingan guna menjaga martabat dan etika seorang abdi negara demi menciptakan situasi yang kondusif selama pemilu berlangsung.

"Kami meminta ASN di Kabupaten Majalengka bisa menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong atau hoaks," ujarnya.

Sementara pada kegiatan penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar netralitas ASN di ikuti seluruh ASN yang ada di Kabupaten Majalengka, baik ASN di perangkat dinas atau di lingkungan sekolah secara daring

Dilain tempat Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akan memberikan sanksi kepada ASN apabila ketahuan tidak netral dalam Pemilu 2024. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan gaji hingga pencopotan jabatan. 

“Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral itu berupa teguran, penundaan gaji dan bisa diberhentikan dari jabatan. Jadi kalau dia lurah diberhentikan sebagai lurah,” kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, Heru menegaskan bahwa ASN dilingkungan Pemerintah Provinis DKI Jakarta harus menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. “Saya minta hati-hati, kita semua ASN termasuk saya jelang Pemilu 2024, saya tidak pernah perintahkan macam-macam aturannya satu netral,” ujarnya. 

Tak hanya itu, Heru juga menegaskan netralitas juga mencakup larangan berfoto dengan gaya yang mirip atau mengarah pada sala satu paslon. Ia juga menyarankan lurah, camat, dan ASN DKI untuk lebih memfokuskan diri menjalankan program membantu masyarakat dan mematuhi aturan.

“Tidak perlu atau memberikan komentar sembarangan, dengan tujuan menciptakan kehidupan yang lebih tenang, aman, dan damai. Saya juga ingatkan Satpol PP untuk menertibkan atribut kampanye yang tidak sesuai tempatnya,” ucapnya. 

Dalam hal ini, Heru mengimbau Walikota dan Bupati agar melibatkan tokoh masyarakat dalam mensukseskan proses demokrasi di wilayah masing-masing. Setidaknya, terdapat tiga peraturan hukum yang menegaskan kewajiban ASN untuk bersikap netral. (*)


Hide Ads Show Ads