Banyak dorongan dari berbagai pihak terkait Bidang Pemadam Kebakaran yang harus terpisah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau berdiri sendiri menjadi Dinas. Sehingga penanganan Pemadam Kebakaran lebih maksimal, terkait dengan dukungan anggaran pengadaan sarana dan prasarana damkar, terutama pengadaan armada.
Terkait hal itu, Kasatpoldam Kabupaten Subang Indri Tandia mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permandagri) Nomorqs 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas kebakaran, dan juga Undang-undang nomor 24 tahun 2017.
Idealnya Damkar harus, menjadi dinas tersendiri, agar optimal menangani kebakaran dan non kebakaran.
"Saya sudah mendorong itu, ke pak Bupati dan juga ke unsur Pimpinan DPRD, agar Damkar menjadi Dinas, berdasarkan amanat Permendagri dan Undang-undang," ujar Indri kepada RRI di Subang, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut Kasatpoldam menyatakan, sampai saat ini usulan tersebut tidak mendapat respons dari Bupati maupun DPRD, karena terbentur dengan anggaran, terlebih paska pandemi Covid-19.
"Mungkin pak Bupati dan DPRD tidak tidak mwrespon usulan kita, karena terbentur anggaran, yang dimiliki Pemkab saat ini. Mudah-mudahan kedepan bisa di bahas, setelah ada anggaran untuk pembentukan dinas baru," imbuhnya.
Indri juga menambahkan, idealnya Damkar itu, harus menjadi sebuah dinas, seperti yang sudah dilakukan oleh Kabupaten Kota lain di Jawa Barat.
"Subang sih, seharusnya sudah menjadi dinas, karena dengan potensi kebakaran yang cukup tinggi," pungkas Kasatpoldam Kabupaten Subang.
Komentar0