BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN PGRI Subang

Vedeo viral, yang tersebar di Medsos, berisi dukungan PGRI Subang terhadap Ketua PGRI Jawa Barat yang mencalonkan DPD RI. Menjadi temuan Bawaslu Subang tentang netralitas ASN di Pemilu 2024.

Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN PGRI Subang
Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN PGRI Subang

Terkait netralitas ASN yang tergabung dalam PGRI Subang itu, Ketua Bawaslu Subang Ahmad Mansyur mengatakan, pihaknya sedang memgkaji, isi video viral tersebut.

"Betul, kami saat ini sedang mengkaji ada atau tidak adanya pelanggaran netralitas ASN PGRI Subang tersebut, di video tersebut," ujar Ahmad Mansyur, Rabu (15/11/2023).

Pihaknya juga, lanjut Ahmad Mansyur, sudah mengklarifikasi kepada PGRI Subang terkait vodeo viral itu.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang terkait dengan isi video viral itu," terangnya.

Ahmad Mansyur menegaskan, jika terbukti isi video viral itu melanggar netralitas ASN PGRI dalam pemilu, tentunya berdasarkan aturan perundang-undangan tentang pemilu, dan SKB Mendagri, Menpan RB, BAKN, KASN dan Bawaslu. Bawaslu hanya membuat surat rekomendasi ke KASN, terkait sanksi nanti KASN yang menentukan.

"Kalau pelanggaran yang dilakukan ASN termasuk melanggar netralitas di pemilu, itu ranahnya ada di KASN, yang menjatuhkan sanksi, apakah itu sifatnya ringan sedang atau berat, kita Bawaslu hanya merekomendasikan hasil temuan dan hasil kajian kami," pungkas Ketua Bawaslu Subang.()&

Posting Komentar