Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menyita 9.598 kemasan produk obat jenis suplemen ilegal asal Amerika Serikat (AS). Hal tersebut hasil operasi gabungan antara Direktorat Siber dan Intelejen BPOM RI.

BPOM Sita 9.598 Obat Suplemen Asal AS
BPOM Sita 9.598 Obat Suplemen Asal AS

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Sony mengatakan, razia gabungan mendapatkan rumah tempat penyimpanan produk ilegal asal AS di Kecamatan Pagedangan. "Dalam operasi gabungan sejak Oktober, kita sita 9.598 jenis suplemen ilegal dari Amerika," ujarnya, Selasa (7/11/2023).

Sony mengungkapkan, penyitaan terhadap 9.598 produk obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 325 item. Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

"Total jumlah barang sebanyak 9.598 jenis terdiri dari 325 item obat-obatan ilegal dengan nilai Rp1 miliar lebih. Mayoritas jenis obat ini di impor dari Amerika Serikat," ucapnya.

Sonny menerangkan, obat-obatan ilegal tersebut diedarkan dan dijual oleh pelaku melalui platform daring/online. "Berdasarkan informasi dari pelaku, jika kegiatannya sudah dijalani sejak 2018 lalu, pada akhirnya diketahui BPOM tahun ini," ujarnya.

Atas hasil penyitaan itu, tim penyidik BPOM langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti. Setelah itu, barang bukti obat tanpa izin edar tersebut diserahkan sebagai barang bukti.(*)