Di Hari Pahlawan, Pemkab Garut Tetapkan 27 Nama Jalan Baru
Hari Pahlawan 10 November 2023, menjadi momentum bagi Kabupaten Garut, karena berkenaan dengan diresmikannya 27 nama jalan baru yang diregulasi oleh ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum dimana dalam hal ini Bupati dalam menetapkan nama atau perubahan nama jalan dan sarana umum harus memperhatikan saran dan pendapat para pemangku kepentingan.
Disela rapat dengar pendapat dalam rangka mrmbahas prnamaan jalan baru, di Setda Garut, Asisten Daerah I Bidang Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Garut, Bambang Hafidz, menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para camat dan kepala desa yang wilayahnya akan terdampak penamaan jalan.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan sosialisasi ke para camat dan kepala desa kaitan dengan penamaan jalan baru yaitu di sebanyak 27 ruas jalan yang mengalami penamaan baru, bukan perubahan ya, penamaan jalan baru yang nanti akan ditetapkan oleh Bupati," ucap Bambang.Kamis (9/11/2023).
Dan diharapkan, para camat dan kepala desa dapat memahami proses penamaan jalan di daerahnya. Bambang mengungkapkan bahwa rencananya penamaan jalan ini akan diresmikan pada hari ini tanggal 10 November bersamaan dengan momentum hari Pahlawan.
"Ya hasil dari sini para camat dan kepala desa diharapkan dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat, dari berbagai unsur, unsur sebelumnya sudah dilakukan," katanya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Asep Jaelani, menjelaskan bahwa 27 ruas jalan di Kabupaten Garut akan diberi nama tokoh-tokoh pendidikan, pahlawan, dan ulama yang berjasa di Kabupaten Garut.
"Kita harapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui memahami bahwa Garut memiliki 27 penamaan jalan yang baru, sehingga mereka sudah tidak asing lagi yang dulunya jalan tidak punya nama sekarang ada namanya sendiri," tandasnya.