GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==

DKI Putuskan Kenaikan UMP 2024 Pada Jumat Mendatang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Jumat (17/11/2023). Kenaikan UMP diputuskan melalui sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

DKI Putuskan Kenaikan UMP 2024 Pada Jumat Mendatang
DKI Putuskan Kenaikan UMP 2024 Pada Jumat Mendatang

“Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan. Sidang ini kami gelar pada Jumat depan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho pada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/11/2023). 

Dalam persidangan, kata Hari, akan dihadirkan para pengusaha dan serikat buruh untuk berdiskusi penentuan besaran UMP 2024. Sebelum sidang ini, pihaknya juga telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP 2024.

“Rapat dewan pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP 2024. Kita undang para pengusah dan serikat buruh bahas penetapan UMP 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada gubernur seluruh Provinsi untuk menetapkan kenaikan UMP 2024. Kenaikain UMP ini sesuai dengan Amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Mari kita memaknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," kata Ida Fauziyah. (*)

Komentar0