Breaking News
---

DPRD Kritik Larangan Kendaraan Mati Pajak ke SPBU

Pemprov Lampung akan memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor dengan cara melarang SPBU melayani kendaraan mati pajak. Rencana itu dikritik keras pihak DPRD.

Foto : SPBU

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengkritik keras kebijakan itu. Ia mengatakan bahwa membayar pajak memang kewajiban setiap warga negara, tapi pemerintah  juga harus bisa memahami kondisi kekinian yang menghimpit masyarakat.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar razia kendaraan mati pajak di sejumlah SPBU di wilayah Lampung. Razia ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah digelar oleh Bapenda bersama Samsat Lampung di sejumlah lokasi.

Selanjutnya razia kendaraan mati pajak segera digelar di beberapa SPBU untuk menertibkan pemilik yang masih menunggak pajak. Rencana itu terungkap melalui surat pemberitahuan Pemprov Lampung kepada pemilik/pengelola SPBU dengan tanda tangan Sekda Pemprov Lampung Fahrizal Darminto tanggal 19 Oktober 2023.

Menurut Mingrum, rencana Pemprov Lampung untuk menerapkan larangan kendaraan yang mati pajak tidak bisa mengisi BBM di SPBU sebagai kebijakan tidak pas. Kebijakan itu malah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Semua kan harus harus dilihat dari sisi positifnya juga, negara ini juga tidak boleh semata-mata hanya penekanan sumber pendapataan. Jangan lupa juga implementasi di masyarakat itu harus diperhatikan dalam kondisi kekinian," kata Mingrum, Senin (5/11/2023).

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay

 Mingrum menilai, masih banyak kebijakan lain yang bisa dilakukan pemerintah daerah jika rencana itu nantinya berjalan tidak efektif. "Implementasinya kira-kira bisa efektif atau tidak?, kalau tidak efektif janganlah, masih bisa cari solusi lain," ucapnya.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan